Ancaman Pembunuhan Wartawan di Kota Batu, Dewan Pers: Jurnalis Harus Dilindungi Hukum

0

 

MALANGRAYA LENSA BAROMETER INDONESIA |Beredarnya kabar soal jurnalis yang dituduh melaporkan resepsi pernikahan yang terjadi di RT 06, RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, pada Senin (19/7/2021) lalu, rupanya kian berbuntut panjang.

Pasalnya, ketiga orang jurnalis yang tinggal di desa tersebut dituduh melaporkan, hingga berujung pada aksi pengancaman pembunuhan, dan merendahkan profesi wartawan.

Soal kasus pengancaman yang menimpa jurnalis yang bertugas di Kota Batu itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengaku prihatin, lantas dirinya juga membenarkan jurnalis yang melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Batu, untuk dapat memberikan jaminan hukum.

“Profesi seorang jurnalis memang rentan dengan pengancaman, langkah yang dilakukannya sudah tepat yakni melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Sudah bagus, dilaporkan ke pihak berwajib apabila mendapatkan ancaman terkait dengan tugas profesi kewartawanan,” tuturnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:

Ketua PWI Malang Raya ,Pengancaman Pembunuhan Wartawan Segera Diproses

Dirinya berharap, kepada pihak Kepolisian (Polres Batu-red) agar melindungi jurnalis, dan menindaklanjuti laporan ancaman tersebut dengan sungguh-sungguh dan profesional.

“Diharapkan, pihak Kepolisian bekerja sesuai tugas fungsinya dan menindaklanjuti laporan ancaman ini dengan sungguh-sungguh, agar wartawan tidak merasa terancam dalam bekerja untuk melayani publik,” mintanya.

Sementara itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Malang Raya, Darsono mereaksi keras atas peristiwa pengancaman yang menimpa ketiga jurnalis yang bertugas di Kota Batu itu.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Polres Batu, untuk segera menindaklanjuti dan memproses, agar tidak menimpa kepada jurnalis lainnya. Ini bukan hanya menyangkut soal organisasi pers manapun, walapun mereka juga sebagai anggota MOI Malang raya, atau tidak kami harus mendukung laporan tersebut, dan meminta pihak Kepolisian agar memanggil yang bersangkutan, mengkonfirmasi apa maksud dan tujuannya hingga mengancam anggota kami,” tegas Darsono.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, Rudi Hariyanto, C.STMI bakal mengawal proses pelaporan tersebut, serta mendukung upaya pihak Kepolisian Polres Batu, agar bekerja secara profesional, untuk mengungkap siap oknum warga atau otak provokator di balik peristiwa itu.

“Soal pengancaman kepada jurnalis itu harus segera di proses, apa motif maksud dan tujuannya mengancam seperti itu. Kami bakal mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum IWO Malang Raya, untuk mendampingi ketiga rekan kami,” tegas Idur sapaan akrabnya.

Kalaupun memang ada rekan jurnalis yang melaporkan, lanjut Idur, bahwa itu adalah sesuatu keharusan. Menurutnya, mengingat situasi saat ini pemerintah sedang fokus melarang aktivitas berkerumun dalam bentuk apapun.

“Ya, tak terkecuali juga dengan aktivitas resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan. Belum lagi saat ini, pemerintah juga tengah menerapkan PPKM Darurat, untuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona,” ucap dia.

Iapun berharap, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Batu, agar melindungi narasumber apalagi jurnalis yang menginformasikan soal adanya resepsi pernikahan, yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran wabah Covid-19 di Kota Batu.

“Kami meminta kepada pihak Polres Batu, untuk menjaminan keamanan, keselamatan kepada rekan kami agar tupoksi sebagai jurnalis merasa aman, tidak ada bentuk teror maupun ancaman. Terimakasih, kepada pihak Polres Batu yang mau menerima laporan dan menindaklanjuti perkara ini,” tandasnya.(Dav)

BACA JUGA:

Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan