Dewan Pers :Mendesak Aparat Kepolisian Untuk Segera Menyelidiki Kasus Serius Dengan,Meninggalnya Pemimpin Redaksi Laser News Today,Mara Salem Harahap

JAKARTA LENSA BAROMETER INDONESIA |
Dengan kejadian Meninggalnya Pemimpin Redaksi Laser News Today,Mara Salem Harahap, Dewan Pers telah membuat Surat Pernyataan pada (19/6/2021) Jakarta.
BACA JUGA:
Aksi Penanganan Lonjakan Covid-19 di Ibu Kota, Kepala BNPB Datangi Anies Baswedan
Menurut surat Pernyataan Dewan Pers tersebut,Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia.Pemimpin Redaksi Laser News Today,Mara Salem Harapan meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021.
Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun,AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers,warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harapan di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karanganyer Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap.Semoga Keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan Laser News Today dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan.Ditemukan dua luka tembak ditubuhnya kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa,jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Terlebih lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seorang sebagai wartawan.Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama .
Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan.Rasa keadilan Keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.Oleh karena itu.Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara profesional membantu aparat kepolisian dalam mencari fakta bukti dan mengungkapkan fakta.
Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.Hal yang tidak kalah penting.
Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas prefesional sebagai wartawan.”ungkap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Red)
BACA JUGA:
https://www.lenbari.com/2021/06/16/bpjamsostek-cabang-tangerang-cimone-berikan-souvenir-kepada-peserta- -berulang-tahun/
Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme