Polresta Malang:Berikan Sosialisasi Tentang Kekerasan Terhadap Anak

Malang Kota Lensa Barometer Indonesia|Polresta Malang telah melaksanakan , bintek pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota malang pada Senin ( 05 /4) di hotel sahit Montana Jln Kahuripan no.09 Malang Jawa Timur.
BACA JUGA:https://www.lenbari.com/2021/04/05/100-hari-kapolda-irjen-dr-rudy-merangkul-semua-potensi-masyarakat-banten/.
Dengan narasumber dari Unit PPA Polresta Malang Kota dan Shif the childrent atau Yayasan sayang tunas cilik.
Sementara itu,Kasubbag Humas Polrsta Malang mengatakan, Untuk materi yg di berikan,Kasus kekerasan terhadap anak adalah mencakup kasus kekerasan fisik.
Kekerasan seksual bisa persetubuhan atau pencabulan, dan kasus penelantaran .Dan yang disebut anak adalah anak yang belum berumur 18 th,”tandas Kasubbag Humas Polres Malang pada lenbari.com
“Anak disini bisa menjadi korban kekerasan , bisa juga menjadi pelaku anak , dan untuk anak menjadi korban kekerasan fisik atau seksual ,kita menggunakan UU RI NO 35 TH 2014 dan kalau anak menjadi pelaku anak kita ,menggunakan UU NO.11 TH 2012 Tentang SPPA ( sistem pidana peradilan anak).Dan UU terbaru yaitu UU NO17 TH 2016 TTG Perlindungan anak hanya bedanya di ancaman hukumannya Tersangaka di kebiri,”ujarnya.
Dia menambahkan untuk pencegahan supaya tidak terjadi kasus kekerasan terhadap anak yaitu, Anak wajib diberikan pengertian utk bela diri.Anak diajarkan utk lat beladiri .Anak diajarkan agama.Anak diberikan pendidikan budi pekerti.peran sekolah juga sangat membantu.laporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban,”pungkas Kasubbag Humas Polres Malang.(Dav)
https://www.lenbari.com/2021/04/02/forkopimda-jatim-pantau-kesiapan-gereja-jelang-paskah/.