KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN DAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN

 

Malang Lensa Barometer Indonesia|Polres Malang telah melaksanakan giat Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan yang mengakibatkan Kematian oleh Sat Reskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang pada Kamis (25/3/2020).

BACA JUGA:

Kemenpora dan Polri Terapkan Prokes Ketat

 

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K., M.H.Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi S.I.K., M.M.Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H.Kanit Idik Satreskrim Polres Malang Iptu Afrizal S.Trk. Kapolsek Pakisaji AKP Edi Purnama S.H.
dan Personil Humas Polres Malang.

Tersangka pelaku pembunuhan anas nama dengan inisial W.Y.02 Februari 1982, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Jaten Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Pelaku kedua pemerkosaan atas nama A.D., Laki laki 28 Tahun, alamat Desa Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Dengan Korban inisial SN.21 tahun,perempuan Dusun Mandanlangi Desa Tengguluwungan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Sementara Barang Bukti yang diamankan
1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Hino warna merah (Tronton).
1 Buah kunci Truck.
1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru (Milik Pelaku).
1 Unit Handphone merk Realme warna Hijau (Milik AMELIA).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Putih (Milik ADI).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam (Milik Saksi DIDIT).
1 Buah Dompet Warna Hitam (Milik Pelaku).
1 Buah Kunci Café 88.
Celana dalam warna putih milik korban.
1 buah Tas warna Pink milik korban.

TKP tempat pembunuhan dan pemerkosaan ditemukan Di depan Café 88 Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang

Dengan Modus Operandi pelaku satu (1)menabrak korban menggunakan 1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Hino warna merah (Tronton) yang mengenai tubuh korban dan kemudian melindas tubuh korban dengan roda truk belakang.

Pelaku kedua ( 2) melakukan pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tak berdaya dan meninggalkan korban dalam keadaan setengah telanjang.

Dalam kejadian tersebut Pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekira Pukul 16. 45 Wib. bertempat di warung tegal ombo, terletak di Jalan Raya Pakisaji Desa Karang pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, telah ditemukan Mayat berjenis kelamin Perempuan dengan Identitas NURMIATI, Malang, 09-10-2000, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Mendalawan Dusun Tengguluwungan Kecamatan Wagir Kabupaten Malangm”tandas Kapolres Malang.

Yang di duga sebagai korban Penganiyaan berat menyebabkan Kematian dan/atau Dengan Sengaja Menghilangkan nyawa sesuai dengan Pasal 355 KUHP jo Pasal 338 KUHP

“Bahwa Saksi Laki laki Santoso hendak mencari Sampah/bekerja sebagai pemulung Sampah, Selanjutnya Saksi melihat Sesosok Mayat dengan kondisi terlentang, menggunakan jaket warna Merah dan baju warna biru, namun dengan kondisi setengah telanjang.

Dengan kondisi sudah tidak bernyawa, dengan Badan dalam keadaan lebam di bagian paha dalam, pinggul sebelah kanan, dan luka lecet dibagian lutut, melihat hal tersebut Saksi kemudian melaporkan Kepada Warga sekitar dan Berdasarkan Informasi Masyarakat dengan segera Petugas Polsek Pakisaji beserta Piket Satreskrim Polres Malang, melakukan Olah TKP di Tempat penemuan mayat tersebut

juga dibantu oleh Team dari Inavis Sat Reskrim Polres Malang, Setelah dilakukan Olah TKP, dengan segera untuk Mayat dilakukan Visum Ed Revertum Mayat di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang.

“Bahwa menurut keterangan saksi di TKP, pada tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 02.00 wib antara korban dan Pelaku sempat terjadi pertikaian didepan Cafe 88.

Tim Sat Reskrim Polres Malang yang dipimpin Kapolres Malang melakukan olah TKP dan meminta Ket saksi-saksi.

Dari Ket Saksi-Saksi bahwasanya pelaku teridentifikasi berada di Perak, Surabaya, kemudian Tim berangkat ke Perak, sekira Tanggal 23 Maret 2021 pukul 21.00 wib Tim tiba, kemudian mengetahui pelaku sudah bergerak kembali ke arah selatan menuju Pasuruan. Kemudian Pelaku tertangkap pada saat berada di Jl. Raya (dav)