Siapa Pemilik Lahan di Area SLG, Pemkab Belum Berani Buka Kartu
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Desas desus kepemilikan aset di lingkar Simpang Lima Gumul yang selama ini simpang siur di masyarakat kini mulai di ungkit kembali oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Sakti.
Dipicu dengan berkembangnya jaman sejak dibangunnya monumen yang menyerupai menara mirip dengan L’arch de Triomphe yang ada di negara Perancis tersebut tetap menyimpan misteri yang panjang. Pasalnya pemkab kediri belum berani blak blak an siapa pemilik lahan di area simpang lima gumul tersebut.
Diketahui, lahan yang selama ini disebut area Simpang Lima Gumul pada waktu pembebasan lahannya terletak di tanah kas dua desa di kecamatan Gampengrejo, yang saat ini telah di pecah menjadi dua kecamatan. Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Ngasem.
Setelah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan kali ini Aliasi Bima sakti mendatangi kantor kantor Pemkab Kediri di Jl. Sukarno – Hatta untuk menggelar orasinya. Kedatangan mereka dalam rangka meminta penjelasan tentang Aset Pemerintah Kabupaten Kediri di Central Busines Distrik (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG) Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu(27/1).
Korlap aksi Khirul anam kepada awak media mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan yang diterima dari BPKAD, Proyek CBD SLG banyak yang disembunyikan dan Berbau Kebohongan,
“Proyek CBD SLG yang seolah-olah Lambang Kediri adalah Proyek yang Penuh Kebohongan dan Korupsi, Kami berharap kepada Penegak Hukum Polisi, Jaksa dan KPK berkenan membongkar dan menangkap koruptor-koruptor di Proyek CBD SLG, Siapapun dia dan Apapun Jabatannya” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu saat menemui pengunjuk rasa PLT Kepala BPKAD Kabupaten Kediri M. Erfin Fatoni menyampaikan bahwa tidak semua lahan ada di area SLG milik Pemerintah Kabupaten.
“Yang masuk dalam Neraca Pemkab Kediri diantaranya, Tanah dan Gedung yg digunakan Untuk Bangunan Hall serta Monumen, taman dan Fasilitasnya, Kantor Dishub, Kantor Bank Daerah, serta tanah dan Bagunan yang di sewa Pakai oleh Polres Kediri yang digunakan untuk Kantor Polisi Sub Sektor Ngasem” Ujar Erfin di Depan Para Pengunjuk Rasa.
Ketika dikonfirmasi usai menemui Para pendemo, Erfin kembali menegaskan jika Aset-aset tersebut telah di sertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten, termasuk Lapangan yang ada di diarea SLG bukan milik Pemerintah.
“Untuk lapangan bukan milik Pemkab, kita tidak mengelola itu, kita malah tidak mengerti kalau ada yang sewa misalnya untuk konser dan sebagainya kita juga tidak tahu kemana Sewannya” Tambah PLT Kepala BPKAD.
Setelah melakukan Orasi di Depan Kantor Pemkab, masa kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Kabupaten yang dilanjutkan dengan audensi dengan Pihak Kejaksaan. (fn)