Korem 083/Bdj Uji Petik Tes Urine Penyalahgunaan Narkoba Sebelum Terlambat

 

Kota Malang – Guna memerangi peredaran Narkoba dan ketergantungan bagi pengguna, Tim Terpadu dari Mabesad yang diketuai oleh Letkol Inf M. Roni Sulaeman, S.E dimana terdiri dari Siintelad, Puspomad dan Puskesad bersama dengan Staf 1/Intel Korem 083/Bdj melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tim Terpadu Mabesad di wilayah jajaran Kodam V/Brw dan Divisi 2 Kostrad TA. 2020, Senin (7/9/2020).

Sebanyak 100 Prajurit di wilayah Korem 083/Bdj yang berasal dari satuan Makorem 083/Bdj, Yonkav 3/AC, Yonif Mekanis 512/QY mengikuti kegiatan Uji Petik Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapangan Apel Makorem 083/Bdj Jln Bromo No 17 Kota Malang.

Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti menyambut Kedatangan Tim kegiatan Uji Petik P4GN yang diselenggarakan Tim Terpadu Siintelad Mabesad yang di pimpin oleh (Letkol Inf M. Roni Sulaeman, S.E).

Kasi Intelrem 083/Bdj Letkol Arm Muslich ketika mendampingi Tim menyampaikan, bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dewasa ini semakin mengkhawatirkan dan menjadi keprihatinan kita bersama.

Mhslih juga menekankan kepada Prajurit dan PNS Jajaran Korem 083/Bdj agar selalu waspada terhadap fenomena masifnya peredaran Narkoba di Indonesia dan menyentuh segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali di kalangan Prajurit TNI, Jelasnya.

Lebih lanjut, Kegiatan P4GN ini merupakan sarana yang sangat tepat sebagai langkah awal upaya pencegahan dan penanggulangan pemakaian Narkoba di kalangan Prajurit. Dengan kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat komitmen dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta meningkatkan usaha preventif dan represif sekaligus menambah juga meningkatkan pengetahuan para Prajurit,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua tim Letkol Inf M. Roni Sulaeman, S.E mengajak para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab sehingga kita bisa mengerti mengapa Narkoba ini sangat dilarang.

“Salah satu dari 7 Pelanggaran berat Prajurit yaitu penyalahgunaan Narkoba, untuk itu Prajurit harus bisa mawas diri dengan baik agar bisa terhindar dari pengaruh pergaulan yang buruk dan juga terhindar dari pengaruh bahaya Narkoba. Karena ancaman hukuman yang diberikan untuk Prajurit pun tidak main-main, dari mulai hukuman tahanan, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat. Rehabilitasi akan diberikan setelah Prajurit dinyatakan dipecat dari TNI,” ungkapnya.
(Penrem 083/Bdj)