Temuan Mayat Masuk Dusun Krajan Toyomarto

 

MALANG WWW.LBILENBARI.COM – Penemuan Mayat seorang Laki – laki di Jalan Setapak kebun / ladang keadaan licin Masuk Dusun Krajan Desa. Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang pada Selasa(07/07/2020).

Tempat kejadian perkara,di Jalan Setapak kebun / ladang keadaan licin Masuk Dusun Krajan Desa. Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.

Korban Santoso, Malang, Umur : 51 Tahun, Swasta (Sopir), Alamat Dusun Sumbersewu Rt 01 Rw. 01 Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.

Menurut Ksaubbag Humas Polres Malang,telah terjadi Penemuan Mayat Orang Laki – Laki di Jalan Setapak kebun / ladang keadaan licin Masuk Dusun Krajan Desa. Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang . Seorang Laki – laki bernama Santoso Malang, 01 Januari 1969, Umur : 51 Tahun, Islam, Swasta (Sopir), Alamat Dusun Sumbersewu Rt 01 Rw. 01 Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang,”ujar Humas Polres Malang.
“Pada awalnya korban di rawat inap di Puskesmas Ampelgading Kecamatan Ampelgadi Kabupaten Malang Selama 5 Hari (Sejak Tanggal 1 Juli Sampai dengan 06 Juli 2020). Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2020, Sekira Jam 10.00 Wib oleh petugas medis Puskemas Ampelgading Korban di perbolehkan pulang, kemudian korban menunggu keluarga untuk mengambil kendaraan akan tetapi tidak kunjung datang. Lalu korban pulang sendirian dengan jalan kaki melalui jalan setapak kebun / ladang (Jalan Kompas) sesampainya di jalan setapak kebun / ladang keadaan licin di Dusun Krajan Desa Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang di duga korban terpeleset dan jatuh di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hingga korban di temukan dalam keadaan MD Meninggal Dunia,”tandas Kasubbag Humas Polres Malang.

 

Sementara,saat olah TKP,Petugas Unit Reskrim, KSPK dan Unit Intel Polsek Ampelgading serta tim medis Puskesmas Ampelgading datang dilanjutkan olah TKP.

“Hasil pemekriksaan Visum luar oleh petugas medis dari Puskesmas Ampelgading. Tidak di ketemukan tanda tanda kekerasan  Luka Memar.

Keluarga korban keberatan / tidak memperbolehkan kalau korban Yuliani di lakukan Otopsi.

Pihak keluarga membuat Surat Pernyataan berisi tidak menuntut secara proses hukum baik sekarang maupun di kemudian hari,”pungkasnya(vid)