Ormas BALAWANGI Sorotti Kasus PTSL

Banyuwangi-Lensabarometerindonesia. Salah satu persoalan yang menghangat di kabupaten banyuwangi prihal Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga banyak nya kejanggalan akan biaya pendaftaran yang di bebankan kepada pemohon
Organisasi Masyarakat(Ormas) BALAWANGI yang merupakan partner masyarakat sangat prihatin dengan keluh kesah masyarakat yang merasa terperas oleh oknum oknum pelaksana Program PTSL.
Sesuai SKB 3 Menteri No 25 Tahun 2017,biaya yang di keluarkan oleh masyarakat kategori V untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 namun kenyataan di lapangan berbeda melebihi angka yang di tentukan oleh Pemerintah.
Menyikapi keluhan dan laporan masyarakat tentang hal itu,BALAWANGI akan mendampingi masyarakat untuk menuntut hak keadilan yang harus mereka dapatkan.
Bertempat di Kantor Pusat BALAWANGI di daerah Desa Jajag Kecamatan Gambiran tepatnya di Ruko Jajag Square Kamis (2/07/2020) sekitar jam 17.00 ,Ketua Balawangi bersama beberapa awak dari media yang merupakan partner kerja BALAWANGI melakukan pertemuan yang di pimpin langsung oleh Ketua BALAWANGI Sholehudin .Dalam pertemuan ini BALAWANGI dan rekan rekan media bersinergi dan berjalan bersama dalam menyikapi dan mendampingi pengaduan masyarakat tentang biaya PTSL tersebut.
“Kami akan bentuk tim khusus untuk investigasi di lapangan dan karena kemarin kami dengar sudah ada laporan ke pihak berwajib hanya saja masih belum ada titik terang perkaranya sampai dimana “,ungkap Sholeh kepada media.
Sholeh menambahkan ” dengan demikian Balawangi akan segera menayakan ke pihak polresta ,sudah sejauh apa pengusutan kasus PTSL “. Pungkasnya
Keluhan dan pengaduan dari masyarakat kepada Ormas BALAWANGI merupakan bentuk kepercayaan yang akan di emban sebagai bukti bahwa Ormas BALAWANGI selalu membela dan membantu masyarakat dalam menuntut hak hak dan kewajiban yang harus mereka dapatkan .(her/team)