PERKARA CURANMOR BERUPA 1 UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO
MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA- Kesatuan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan telah berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Tempat kejadian dan waktu Pada Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 15.00 wib.Di dermaga Sendang biru Dsn. Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan Kabupaten Malang.
Pelaku dengan inisial AI dengan alamat Sekar putih Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.Dan RES., Alamat Krajan Dau Tegalweru Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Kasubbag Humas Polres Melang membenarkan,Pada Selasa, tgl. 21 April 2020 jam 12.00 wib. Kedua Pelaku berangkat dari rumahnya tersangka satu di Ds. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju ke dermaga sendang biru,”ungkap Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati.
“Sesampainya di dermaga pada sekitar jam 14.00 wib, pelaku mencari sasaran. Pada sekitar jam 15.00 wib pelaku mengambil sepeda motor milik korban/pelapor dengan cara menggunakan kunci palsu (kunci T). Pada Sabtu Tgl. 02 Mei 2020 sekitar jam 17.00 wib kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit spd motor dan sebuah kunci T.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Pelaku menggunakan kunci palsu (kunci T)
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, warna merah, tahun 2012, No.Pol. N 2641 ID, Noka : MH31KP001CK155857, Nosin : IKP156240 atas nama Sunari Hatta.1 (buah) kunci T (kunci palsu), sebilah pisau, sebuah jangkar/ kunci palsu, sebuah gunting kawat, sebuah kunci Y, sebuah kunci L.,”pungkas Nining pada www.lenbari.com (Dav).