Diduga Rokok Elegal Bebas Diedarkan di Banyuwangi

 

Banyuwangi – Lensabarometerindonesia, Berbekal dari aduan warga atas maraknya pengedaran rokok elegal di kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi yang tidak di sertai dengan bandrol atau segel yang di keluarkan oleh pihak Bea dan cukai sebagai bukti layaknya kemasan rokok tersebut untuk di pasarkan kepada masyarakat luas sabtu (24/4/2020)

Salah satu pemilik warung berinisial ( WN )berlokasi di Desa Genteng Kulon saat di temukannya rokok elegal tersebut mengaku tau bahwa rokok tersebut elegal yang segaja di beli dari seorang selas namun tidak mengetahui dan tidak memiliki nomer kontak telvon “, cetusnya

” WN juga menambahkan rokok tersebut sering kali di kirim dengan di campur oleh makanan ringan jenis stick dan terkesan memang di sembuyikan “, jelas WN kepada media

Di tempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kabupaten Banyuwangi Agus Harianto mengatakan ini sagat jelas sudah merugikan bayak pihak dan yang pasti adalah Pemerintah “, kata agus

” Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta “, jelasnya
Maka untuk itu kami dari ( LPKN I)akan menindaklajuti berdasarkan temuan yang menyebabkan keresahan di masyarakat tersebut .” pungkasnya ( Her/ags.)