Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Bersama Unit IV Opsnal Berhasil menangkap Tindak Pidana Penganiayaan

 

MALANG WWW.LBILENBARI.COM – DPS dengan nama inisialnya alamat Perum Saptorenggo Kecamatan Pakis kabupaten Malang telah mengaman kan seorang Berkebutuhan khusus dengan Kondisi Bisu Tuli telah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Polres Malang pada Rabu (08/4/2020).

Pasalnya,Pada Selasa (7/4/2020) sekira jam 14.30 wib. Telah melakukan dengan tindak kekerasan terhadap korban dengan inisial NS yang berakibat korban mengalami beberapa luka.

Dengan barang bukti Disita dari Tersangka 1 (Satu) Buah Tas kulit warna hitam.Disita di TKP berupa Seutas plastik warna biru panjang 500cm.Sedangkan *Pisau* sebagai alat utamanya telah di buang di wilayah Pakisaji sesaat setelah kejadian.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan,Telah terjadi tindak kekerasan terhadap korban (NIKMATUS SOLIHAH) yang berakibat korban mengalami beberapa luka dan di rawat di RSUD Kepanjen,”ujar Nining.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 pukul 01.20 wib., berhasil mendapatkan pelaku sedang istirahat/tidur dirumahnya (ikut orang tua) , akhirnya pelaku dan barbuk berupa tas kulit warna hitam di bawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk dilakukan penyidikan,”tandasnya.

“Mengingat kondisi pelaku merupakan orang yang berkebutuhan khusus (Bisu Tuli) maka pelaku didampingi kedua orang tuanya dan kebetulan ibunya merupakan seorang guru SLB Tumpang dan ayahnya seorang angg TNI AD.
Selama dilakukan upaya penangkapan pelaku dan orang tuanya sangat proaktif,”pungkasnya(Dav)