PENGEDAR PIL EDAN…!!! DIRINGKUS POLSEK WAGIR

MALANG WWW.LBILENBARI.COM Polsek Wagir Polres Malang telah berhasil mengamankan pelaku dengan inisial L A Y, 34 Tahu alamat Dusun Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang pada Minggu (8/3/2020)

Tempat Kejadian di rumah terduga alamat Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Sementara itu, menurut Kasubbag Polres Malang Ipda Nining Husumawati ,setiap orang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan, sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”ujar Nining

Nining menambahkan, Unit Reskrim Polsek Wagir mendapat Informasi tentang adanya mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin, selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pada saat sesaat setelah melakukan transaksi penjualan barang berupa PIL DOBEL L,”tandas Kasubbag Polres Malang Ipda Nining Husumawati pada WWW.LBILENBARI.COM.

Dengan Barang Bukti yang diamankan,1(satu) buah Handphone merk OPPO A3S warna Merah.1 (satu) kantong plastik berisi 1.682 butir pil warna putih dengan logo “LL” 1 bendel kantong plastic berisi plastic klip kecil.
Uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (Dav)