POLSEK GEDANGAN AMANKAN OKNUM BLANDONG NAKAL
MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Dengan keberhasilan polsek gedangan ungkap pencuri kayu hutan pada Kamis ( 05/3/2020) sekitar pukul 11.30 Wib, Polsek Gedangan telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana.
Mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tempat kejadian perkarara ,Jalan Raya depan pasar Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Pelaku dengan inisial H. SU , Warga Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.Denga nbarang bukti 1 (satu) unit truck warna kuning muda Nopol N-9811-UH.76 (tujuh puluh enam) batang kayu jenis jati dengan volume 2,029 M³
Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati
saat di temui awak media mengatakan,di ketahui sekira pukul 11.30 Wib di jalan raya depan pasar Desa Gedangan petugas Polsek Gedangan bersama perhutani telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,”ungkapnya
“Dia menambahkan,yang diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning muda tahun 1987 Nomor Registrasi N-9811-UH kayu jenis jati yang berasal dari kawasan hutan petak 88 A tanaman tahun 1999 Kawasan hutan jati RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang di Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kec Gedangan Kab
Malang.
Pelaku tertangkap tangan berikut barang buktinya berupa 76 (tujuh puluh enam) batang bentuk glondong ukuran panjang dari 90 cm s/d 200 cm , dengan volume = 2,029 M3 , akibat kejadian tersebut Perum Perhutani RPH Bantur telah mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp. 7.390.000.- tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah,”pungkas Nining (Dav)
Baca Juga: