Polsek Poncokusumo Tangkap,Pencuri Motor Yamaha Vega
MALANG WWW.LBILENBARI.COM Salah satu Warga Poncokusumo dengan inisial SDI,alamat Poncokusumo Kabupaten Malang , Unit Reskrim Polsek Poncokusumo telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku kejahatan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUH Pidana.
Dalam kejadian tersebut diketahui Pada Minggu 9 Pebruari 2020 sekitar Jam 09.00 Wib. Tempat kejadian perkara (TKP)
Pondokan tanah tegal Dusun Gubug Klakah Desa Gubug Klakah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
“Disita dari tersangka 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega No.Pol.N.6246.EW Warna Silver berikut STNK sebagai sarana kejahatan.Disita dari Saksi An.A S.1 unit mesin kompres tanaman Merk Honda berikut selang warna kuning panjang kurang lebih 75 meter hasil kejahatan,”ujar Kapolsek Poncokusumo pada (5/3/2020).
Dia Menambahkan,sekitar Jam 09.00 Wib baru diketahui terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 unit mesin kompres tanaman milik korban, setelah dilakukan lidik petugas mendapatkan info bahwa barang hasil kejahatan di jual di daerah Poncokusumo, setelah penadah diamankan kemudian pelaku berhasil ditangkap dirumahnya berikut sarana hasil kejahatan, dan kemudian dibawa ke Polsek untuk disidik lebih lanjut.Kerugian material dihitung secara materi kurang lebih Rp.3.200.000,- tiga juta dua ratus ribu rupiah,”pungkasnya.Dav)