Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Diringkus Satreskrim Polres Kediri
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Sindikat pemalsu dokumen negara berupa KTP, Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK) hingga Akta Cerai di Kediri dibongkar Satreskrim Polres Kediri. Tiga orang dalam sindikat tersebut saat ini diamankan, satu orang DPO.
Tiga pelaku itu bernama Harun Arrasyid (27) warga Pondok Lontar Indah BLK A-1/4 RT/RW 5/2, DS. Lontar Kec. Sambi Kerep Kota Surabaya, Suharto (51) Dsn. Kakarejo RT/RW 001/013 Desa Sidorejo Kepadacamatan Ponggok Kab Blitar, Ilham Perdana Purra (24) Pondok Lontar Indah Blok A-2/25 RT 05/RW 02 Ds. lontar Kec Sambikerep Kota Surabaya. Ketiganya sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Kediri.
Kapolres Kediri AkBP Lukman Cahyono mengatakan, dalam aksinya, ke tiga tersangka membuka biro jasa dalam pengurusan paspor di kantor Imigrasi Kediri yang kelengkapan berkasnya kurang, oleh ke tiga tersangka dipalsukan.
” Berawal ketika ada aduan dari masyarakat bahwa ada rumah yang di duga tempat menyimpan obat obatan terlarang milik saudara Angga di Dsn .Jeruk Desa. Tugurejo Kec Ngasem. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, petugas malah menemukan barang bukti yang di duga dokumen palsu atau Akta Autehentik,” terang AKBP Lukman.
Mantan Kasat Lantas Kota Kediri itu juga menambahkan, setelah petugas menemukan dokumen yang di duga palsu tersebut lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah milik Bambang, pasalnya menurut Angga ,barang tersebut milik Bambang yang beralamatkan di Perum Sukorejo Indah 2 Desa Sukorejo Kec. Ngasem.
“Dirumah Bambang inilah ketiga tersangka kami ringkus dengan barang buktinya. Mereka memalsukan dokumen Authentik guna memenuhi kelengkapan berkas dalam pengurusan paspor di ke Imigrasian,” ungkapnya di hadapan awak media.
Sementara itu, dari penangkapan ketiga tersangka didapatkan barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK) palsu, Akta Nikah, Akta Cerai, KTP serta alat pencetaknya.
” Saat ini ketiga tersangka kita amankan di polres Kediri guna pemeriksaan selanjutnya. Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara,” pungkasnya. ( Ji )