Unit Reskrim Polsek Bantur Berhasil Gagalkan Pencurian 530 Batang Tanaman Umbi Porang

 

MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Dengan inisial nama TW Warga Krajan Dusun Rejosari Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan inisial S, Dusun Krajan Desa Rejosari Kecamatan Bantur Kabupaten Malang pada Minggu,(02/02/2020)sekitar jam 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bantur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tempat kejadian perkara(TKP) di Hutan Jati Petak 19 BKPH Sengguruh RPH rejosari Kecamatan Bantur Kab. Malang.
Dengan korban,Tukisan Warga Dusun Balewarti RT 08 RW 05 Dusun Rejosari Kecamatan Bantur Kab. Malang

Dengan barang bukti,530 (lima ratus tiga puluh) batang tanaman Umbi Porang yang berumur sekitar 2 (dua) tahun,2 (dua) sak Glangsi warna Putih

Menurut Kasubag Humas Polres Malang pada WWW.LBILENBARI.COM (2/2/2020) Mengatakan,diketahui jam 15.00 WIB di tanah garap dibawah tegakan pohon jati yang digarap korban berada di Hutan Jati Petak 19 BPKH Sengguruh RPH Rejosari Ds. Rejosari Kec. Bantur Kab. Malang telah terjadi pencurian tanaman Porang (pangan bernilai ekonomis tinggi / kualitas ekspor Jepang yang juga berguna untuk Pengobatan Kanker,”ungkap Humas.

“Yang awalnya sekitar pukul 15.00 WIB korban ketika sedang mengambil rumput hama tanaman Porang dalam perjalanan pulang bertemu dengan Saksi HR yang menginformasikan bahwa dilahan garapan tanaman porang milik pelapor ada 2 (dua) orang yang mengambil tanaman porang sambal membawa 1 (satu) karung ,”tutur Kasubag Humas

Masih menurut Kasubag Polres Malang ini,Selanjutnya korban melapor kepada pihak kepolisian kemudian ketika korban bersama dengan pihak kepolisian menuju TKP yang dimaksud bahwa benar ditemukan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengambilan tanaman porang ketika akan berniat pergi dari TKP, selanjutnya terhadap ke 2 (dua) orang tersebut dilakukan penangkapan dan dari tangan kedua pelaku didapatkan Barang Bukti berupa 1 (satu) sak glangsi yang bersisikan tanaman porang yang berumur sekitar 2 tahun serta pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku SE didapati 1 (satu) karung glangsi berisikan tanaman porang yang diambil sebelum pelaku diamankan . Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),”pungkas Kasubag Humas Polres Malang (Dav)