Merasa Dijegal Lawan Politik, Calon Bupati Kediri Supadi Kesandung Soal
Kediri, Calon Bupati 2020 Supadi yang masih aktif menjaga Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kab Kediri kembali kesandung soal. Belum reda kasus yang menderanya saat menikah lagi dengan perempuan warga Kab Nganjuk dengan perkara pemalsuan data kependudukan yang dipergunakan untuk menikah lagi. Diputus hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 3 bulan.
Kasus inipun menjadikan viral dimasyarakat dikarenakan masa hukuman nya hanya 2 bulan penjara dan 3 bulan percobaan tanpa ada penahanan.
Kali ini Supadi harus berurusan kembali dengan pihak penegak hukum dikarenakan dugaan menggunakan gelar palsu dibelakang namanya ( Supadi,SE).
Diketahui, Polres Kediri Kota menetapkan Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Supadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu. Bakal calon Bupati Kediri 2020 tersebut menyematkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dalam beberapa dokumen administrasi kependudukan dan surat-menyurat di desa yang ditengarai palsu.
Mungkinkah kali ini jeratan hukum atas Kades Tarokan ini kembali lolos dan melenggang di percaturan Pilbub 2020 sebagai calon bupati Kediri. Hal ini akan menjadikan kenyataan bahwa Supadi memang benar benar kebal Hukum seperti yang tersiar dimasyarakat saat ini. Mereka beranggapan kalau harta kekayaan Supadi tak akan habis untuk lolos dari jeratan hukum.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan. Bagaimana beliau mendapatkan gelar itu, makanya kita panggil hari ini sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, Selasa (28/1).
Masih kata Kapolres, kasus dugaan penggunaan gelar palsu Supadi bermula dari laporan dari masyarakat, pada 2019 lalu. Pihak penyidik Satreskrim Polresta Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Hari ini, penyidik memanggil tersangka Supadi untuk dimintai keterangan. Hingga siang hari, yang bersangkutan belum hadir di Polresta Kediri untuk memenuhi panggilan. Apabila dalam panggilan pertama tersangka ‘mangkir’, akan dilakukan panggilan kedua.
“Kita persangkakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Dalam menjerat tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat menyurat di desa, dimana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP.
Terpisah, Supadi mengakui, telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kediri. Namun dirinya membantah tuduhan penggunaan gelar palsu tersebut. Hari ini, pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polresta Kediri, pada Selasa mendatang.
“Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu. Dan itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP juga SLTA,” jelas Supadi.
“Surat menyurat atas nama Supadi, SE itu kepanjangan nama saya. Dari Subadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE), sudah ada penetapan dari pengadilan negeri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. November sampai Januari berhenti, tetapi kemarin Sabtu 25 Januari 2020, setelah uji publik di Partai Gerindra ada surat panggilan, dan saya sudah ditetapkan tersangka. Itu yang menjadi tanda tanya besar saya,” beber Supadi.
Masih menurut Supadi, kasus yang menjeratnya diduga bermuatan politis. Ada pihak-pihak yang ingin menjegalnya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sementara pelapornya, menurut Supadi adalah lawan politiknya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu.
“Kalau saya pribadi iya. Ini ada pihak yang ingin menjegal langkah saya menjadi Bupati. Ini muatannya politik,” pungkasnya. (Ji/f)