Diduga Proyek Tidak Jelas, Serah Terima Aset Kemenpupr kepada Pemkab Malang Diduga Molor Sampai 2020
KABUPATEN MALANG LBI – BPK dan KPK Sepakati Kerja Sama Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada,07 Januari 2020 yang lalu, menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini (7/1) di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Acara itu,juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK. Pada saat kesepakatan bersama ini berlaku , maka kesepakatan bersama BPK dengan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk wilayah JawaTimur,Dari catatan BPK RI 2018, masih banyak sekali temuan temuan yang belum terungkap,bahkan untuk Kabupaten Malang sendiri ,dari Ditjen Penyediaan Perumahan, kepada penerima hibah yakni pemerintah kabupaten Malang sendiri terdapat beberapa barang dan bangunan yang diantaranya.
1. Peralatan dan mesin untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat rusun Pelabuhan Perikanan Pantai Pondok Dadap Tambakrejo Malang berlokasi di Jl. Raya Tambak Rejo, Desa Tambak Rejo, Sumber Manjing, Kabupaten Malang, yang diperoleh pada tahun 2016 sebagai penerima hibah Pemkab Malang yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen.
2. Jalan Irigasi dan Jaringan untuk Diserahkan Ke Masyarakat berupa pembangunan prasarana sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum di Perumahan PBN Kabupaten Malang yang diperoleh pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 380 juta yang hingga saat ini masih proses Pengurusan Dokumen, dan sebagai penerima hibah adalah pemerintah Kabupaten Malang.
3. Jalan Irigasi dan Jaringan untuk Diserahkan Ke Masyarakat berupa pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum di Perumahan BMR Kabupaten Malang tahu perolehan yakni 2017 senilai Rp 546 juta, dan saat ini masih proses pengurusan oleh Pemkab Malang sekaligus sebagai penerima hibah.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Cipta Karya Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat ditemui LBILENBARI.COM Mengatakan, anggaran tersebut tidak tahu, dan anggaran dana hibah tersebut langsung ke penerima,” pungkas Wahyu.
Selain itu juga ada beberapa temuan tahun 2017 ,2010, 2014, 2010 diantaranya proyek SPAM di Perumahan Karangploso view yang diduga telah terjadi anggaran ganda, yakni berupa Aset tetap yang tidak digunakan dalam pemerintahan, dengan nama barang Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum di Perumahan pada 2016, senilai Rp 456 Juta yang saat ini masih proses persetujuan.
Instalasi air tanah dalam kapasitas kecil tahun 2010 dengan nilai BMN Rp 310 Juta di Perum Wikan Karangploso Kabupaten Malang. Hingga 2020 belum ada progres serah terima aset.
“Kalau tahun 2017 kita dapat mas, tapi nilainya tidak segitu hanya saja, saat ini proses serah terima sudah saya tanda tangani beberapa waktu lalu,” ungkap Witono Owner Perum Wikan Karangploso, kepada media Kamis, 23/02/2020.
Sekdin Cpta Karya saat ditemui awak media mengatakan,masalah teknis seperti itu ,saya tidak tahu cobak langsung kepala dinas ,” ungkapnya pada (22/1/2020) vid)