Judi Resahkan Warga Empat Orang Di Tangkap Satu Orang Melarikan Diri
BANYUWANGI – LBI _Unit Reskrim Polsek Gambiran ciduk empat orang warga Desa Gambiran saat sedang main judi Remi kamis (2/1/2020)
Sesuai dasar laporan No: LP.A/01/1/2020/Jatim/Resta Bwi/Sek Gambiran
Mereka adalah Samsudin (57), Suparno (54), Misano (50), Pujianto (40), Serta Sariman melarikan diri ketika penggerebekan dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Ketika di konfirmasi wartawan melalui Via handpone AKP Sumaryata mengatakan sebelumnya Anggota Polsek Gambiran mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dipinggir jalan raya Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Bahwa tempat tersebut kerapkali dijadikan untuk bermain kartu dengan menggunakan uang,”terang AKP Sumaryata
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti pada hari Kamis (2/1/2020) sekira pukul 09.30 Wib. Ketika unit Reskrim Polsek Gambiran mendatangi tempat yang di maksud ternyata benar adanya lima pelaku yang sedang asyik bermain kartu Remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kemudian keempat pelaku digiring ke Polsek Gambiran dan satu pelaku melarikan diri, serta mengamankan barang bukti dua set Kartu Remi dan Uang sebesar Rp 614.000, (enam ratus empat belas ribu rupiah ).Jelasnya.
Dari apa yang di terjadi Di TKP keempat tersangka di jerat dengan pasal perjudian 303 (1) ke 2e Sub Pasal 303 Bis (1) ke 1 KUHP.
(her/ags)