Residisis Pelaku Curanmor Sudah Masuk LP 4 Kali,Dciduk Satreskrim Polres Malang

 

MALANG LBI- Pada Selasa (31/1) Desember 2019 Jam 23.30 wib gabungan Unit reskrim Polsek Pakis Polres Malang dan Unit Opsnal Sat reskrim Polres Malang melakukan Penangkapan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Waktu kejadian Pada Hari Minggu tanggal 29 Des 2019 sekitar Jam 05.00 Wib.
TKP Halaman Kantor Takmir Masjid ARROHMAN Ds.Pakiskembar Kec Pakis Kab Malang.

Dengan korban F W .RIZQULLAH, Malang Mahasiswa, Indonesia alamat Jl.Raya Pakiskembar Desa Pakiskembar Kecamatan .Pakis Kabupaten Malang.

Sementara pelaku Ngateman Warga , Dusun.Karang Tengah Desa .Njaruman Kecamatan Wajak Kab.Malang (Residisis Pelaku 363 Curanmor dan sudah masuk LP 4 Kali)

Barang Bukti yang diamanan dari Tersangka 1 Unit Kendaraan Sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam tanpa Plat Nomer berikut kunci (teridentifikasi No.Ka MH1JBC123AK191087 No.Sin JBCB1986416 sesuai dengan No.Ka dan No.Sin kendaraan milik korban yang hilang sebsgaimana LP)1 Set Dek body kendaraan sepeda motor Merk Honda Revo.Plat Nomer Polisi No.Pol.N.4523.DQ

Menurut Kasubag Humas Polres Malang mengatakan,Pada hari Minggu tanggal 29 Des 2019 Jam 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Curat R.2 Sepeda motor milik korban di depan kantor takmir masjid ARROHMAN Desa Pakiskembar Kec.Pakis sewaktu ditinggal korban di dalam kantor, pelaku mengambil diduga dengan kunci palsu dan kemudian di bawa kabur, kemudian korban lapor ke Polsek Pakis dan hasil lidik bersama dengan Unit Opsnal IV pelaku berhasil di tangkap dan disita barang bukti hasil kejahatan,”ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama ada di beberapa TKP :
Di Wilayah Gondang Legi di bulan Desember 2019 kendaraan Sepeda motor Merk Yamaha Mio G Warna Hijau putih milik Tukang Ojek.
DI Wilayah Tajinan bulan Desember 2019 sepeda motor Suzuki FU Warna hitam di depan potong rambut.
Di Wilayah Poncokusumo bulan Desenber 2019 sepeda motor Yamaha Vega.
Di Wilayah Wajak Ds.Beringin bulan Desember 2019 sepeda motor Honda Scopy.
Di Wilayah Bululawang bulan Desember 2019 sepeda motor Suzuki FU.

“Karena pelaku melakukan kejahatan di beberapa TKP Wilayah Hukum Polres Malang, maka penanganan perkara dan pelaku dilimpahkan ke Polres Malang guna pengembangan perkara,”pungkas Kasubag Pada LBILENBARI.COM(Dav)