Polisi Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

0

Tanjung  Perak lenbari.com ||Kembali Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan Narkoba.

Kali ini melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang kurir asal Sidoarjo.

Pekerja serabutan ini memilih jalan pintas untuk mendapat rupiah, hingga akhirnya dibekuk Polisi.

BACA JUGA:

Polres Malang :Merajut Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” “Mayday Is Kolaborasi Day”

 

Tersangka BV (30) warga Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim saat membawa 65 poket sabu yang hendak diedarkannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan, tersangka menyimpan 65 poket sabu tersebut di rumahnya.

“Tersangka ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu,” kata Iptu Suroto,Jumat (2/5).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir untuk mengirim sabu tersebut ke pelanggan atas perintah seseorang berinisial AND yang masih dalam pencarian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

BACA JUGA:

May Day atau Hari Buruh Internasional ,Polres Pasuruan Sukses Jamin Kelancaran Aksi Buruh dari Start hingga Finish

 

“Ia mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh seseorang berinisial AND yang kini tengah diburu petugas,” kata Iptu Suroto.

 

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan adanya kurir sabu di sekitar wilayah Balongbendo, Sidoarjo.

 

Anggota memantau dan memastikan tersangka berada di dalam rumahnya.

 

Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan puluhan poket sabu tersebut.

 

Polisi juga menemukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka ini.

Kini Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dan mencari pengedar atasnya.

Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pengedar tersebut.

“Penyidik terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya,” tutup Iptu Suroto. (*)

Editor : David

Tinggalkan Balasan