Satpol PP Kabupaten Malang, Mengamankan Lokasi Praktik PSK di Wilayah Desa Bedali Kecamatan Lawang

0

 

𝙆𝙖𝙗π™ͺπ™₯π™–π™©π™šπ™£ π™ˆπ™–π™‘π™–π™£π™œ π™‘π™šπ™£π™—π™–π™§π™ž.π™˜π™€π™’ ||Satpol PP Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak,telah mendapatkan laporan warga terkait lokalisasi tempat untuk melakukan praktik PSK di Wilayah Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Rabu (10/7/2024)malam.

Firmando Hasiholan Matondang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang saat saat dikonfirmasi lenbari.com mengatakan, Sasaran tugas Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Desa Bedali bukan Randu agung. Yang di duga sebagai orang/wanita yang diduga melakukan praktik PSK tidak berada di tempat karena melarikan diri,”tandas Firmando

BACA JUGA:

Menteri PAN-RB, Berikan Penghargaan,Polresta Malang Terkait Layanan Ramah Kelompok RentanΒ 

“Petugas mengamankan alat berupa Tisu,minyak baby oil,tangga,dan perlak yang diduga sebagai barang bukti yang diduga sebagai alat bantu yang digunakan pelaku,” ungkap Orang nomor satu di Satpol PP Kabupaten Malang ini.

BACA JUGA:

Calon Perwira Remaja Mendapatkan Pesan, Inilah Pesan Pesannya, Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri

Hasil Himbauan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk tidak memfasilitasi terjadinya praktik prostitusi di tempat tersebut . Kegiatan berjalan dengan tertib ,Lancar dan terkendali

BACA JUGA:

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Firmando Hasiholan Matondang menambahkan,
Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturah Daerah No. 8 tahun 2010 tentang pajak daerah;
4. Peraturan Bupati Malang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,”pungkas Firmando
(Dav)

 

 

 

Tinggalkan Balasan