Operasi Pekat, 3 Penari Striptis Cafe NEO Kediri Digelandang Petugas
Kediri lenbari.com || Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui unit III Subdit IV Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil melakukan penggrebekan di Neo Cafe di wilayah desa Sambirejo Kec.Gampengrejo, Kab.Kediri. Selasa (24/05) dinihari sekitar pukul 00.00. Hal ini terkait adanya gelaran pesta yang mempertontonkan tarian erotis tanpa busana (striptis dance).
BACA JUGA:
Salah Satu Atlet Tembak Reaksi Divisi Clasic dalam kejuaraan nasional Kasau Cup 2022
Dari keterangan sejumlah sumber di cafe Neo, didapatkan informasi bahwa pada waktu itu petugas yang berpakaian preman memasuki lokasi cafe yang dikabarkan milik Kepala Desa Sambirejo tersebut menjelang tengah malam.
Tiga orang perempuan yang diduga pemandu lagu dan 4 orang laki – laki (2 pekerja pada cafe serta 2 orang tamu) diamankan dan di bawa petugas untuk dimintai keterangannya di Mapolda Jatim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati satu ruang karaoke yang digunakan untuk menyajikan tarian striptis bagi pengunjung. Tiga orang penari striptis pun diamankan saat sedang asyik melayani tamu. dan langsung diangkut ke Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua karyawan karaoke bagian Waiters, yang diduga selaku koordinator para wanita penghibur itu.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tempat hiburan malam di Kab. Kediri tersebut.
“Benar, semua pihak telah diamankan. Baik itu si Penari, Waiters. Sedangkan untuk pengelola atau pemilik kafe, sedang kami periksa,” terang Hendra. Kamis (26/5).
Ditambahkan Hendra, selain mengamankan 3 penari striptis dan dua orang karyawan, petugas juga menyita barang bukti berupa Satu lembar bill pembayaran room, Satu buah kondom, Satu buah buku kasir, Uang sebesar Rp.4.342.000 untuk front desk, Uang Rp.1.000.000, Satu buah celana dalam pria, Satu pasang celana dalam dan Bra Wanita.
Diketahui, 5 orang yang di gelandang ke Mapolda Jatim yaitu, DW (LK,) waiters, warga Kab.Kediri. A A ( LK) waiters, warga, Kab.Kediri, S A ,( PR ) pemandu lagu, warga Kab.Kediri, SR,(PR,) pemandu lagu, Kec.Mojoroto, Kota Kediri, serta D R,(PR) pemandu lagu dengan alamat, Kab.Kediri.
Dalam penggrebekan tersebut pihak petugas mengamankan barang bukti berupa, uang, alat kontrasepsi serta celana dalam pria dan wanita.
“Kami akan menjerat pelaku dengan
dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tukas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
(FN)