KPK Menetapkan 6 Orang Tersangka Bupati Lampung Lampung Utara, Serta CHS dan HWS Pihak Swasta)
JAKARTA LENSA BAROMETER INDONESIA|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dengan inisial ATMN seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara .
BACA JUGA:
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI
Pasalnya,tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015 s.d 2019.
Menurut Jubir KPK dalam Pers Rilis mengatakan,Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 7 Oktober 2019. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni AIM (Bupati LampungΒ Lampung Utara), serta CHS dan HWS (pihak swasta) yang seluruh tersangkanya telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap,”tandasnya
BACA JUGA:
Tersangka ATMN diduga berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu tahun 2015 s.d tahun 2019. Dalam kurun waktu tersebut para pihak diduga telah menerima uang berjumlah total Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
(red)