Covid 19, Perjudian Sabung Ayam Desa Manggis Bebas Obrakan
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Penyakit masyarakat (Pekat) judi sabung ayam yang ada di desa Manggis Kec Puncu Kab Kediri aman tak tersentuh aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari aktifitas judi sabung ayam di Desa Manggis yang terkesan aman dari bidikan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:
Sementara itu salah satu warga Manggis dengan inisial WB (30) yang sempat ditemui tim LBI ini mengatakan bahwa, pihak aparat sudah dikondisikan oleh pihak panitia judi sabung ayan. “Pihak keamanan sudah dikondisikan katanya, tapi kami sebagai warga sebetulnya tidak nyaman dengan adanya aduan ayam. Pasalnya ini kan masih dalam kondisi covid mas,” ungkapnya.
Diketahui, menurut informasi yang ada dilapangan yang didapatkan bahwa kalangan judi sabung ayam ini baru dirintis oleh beberapa orang yang menggandeng aparat sehingga terlihat aman dan tidak ada laporan dan keluhan warga.
Dilain pihak AKP Bowo Wicaksono Kapolsek Puncu Polres Kediri saat dihubungi terkait perjudian sabung ayam yang ada diwilayahnya mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut. ” Terima kasih kami akan segera tindak lanjuti,”ucapnya, Saptu (22/5).
Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.
Sampai berita ini diturunkan, aktifitas judi sabung ayam di desa Manggis masih melakukan aktifitasnya.
https://www.lenbari.com/2021/05/20/respon-cepat-aduan-masyarakat-panglima-tni-dan-kapolri- luncurkan-hotline-110/