Jalan Tol Mapan,TKD Pengurusan Banyak Yang Salah

Malang, Lensa Barometer Indonesia |Persoalan Tanah Kas Desa (TKD ) diantaranya, Desa Mulyoarjo, Bedali Kecamatan Lawang, Baturetno dan Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang .

Beberapa Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena Jalan Tol Malang Pandaan (Mapan) di Kabupaten Malang Jawa Timur,hingga saat ini para Kepala Desa tersebut,masih menunggu jawaban hasil dari Pemkab maupun Pemrov Jatim.

BACA JUGA:https://www.lenbari.com/2021/02/23/dalam-rangka-hut-korps-chk-ke-69-staf-hukum-divif-2-kostrad-mengikuti-webminar/

Pasalnya,telah diketahui bahwa kurangan berkas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Baturetno Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,hal itu juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dihubungi Lensa Barometer Indonesia pada Jumat (25/2/2020).

“Bukti kepemilikan TD1- TD tidak ada harap dilagalisir Kades.

TD-TD5 ukuran luas TKD yang terkena tidak semua, hanya sebagian bidang .Harap dibuatkan surat pernyataan sanggup untuk memecah sertifikat untuk Desa dan disertai dengan gambar bidang
(sesuai peta bidang) yang terkena dan diarsir dibagian yang terkena ditandatangani Camat,Kades dan PPK,”tandas Orang Nomor Satu di Propinsi Jatim.

“TP 1 Pernyataan Kades menyebutkan bahwa leter C no.176 yang tercantum dalam AJB salah,apakah yang dimaksud ini akta hibah?(No.650/KEC.565/ 2003)

TP 2 akta hibah isi halaman tidak lengkap,lembar tanda tangan tidak ada.TP 3 semua surat lampiran penulisan No.persil salah.(Harusnya 28a bukan 32).

TP 4 surat keterangan Kades atas kepemilikan atas nama :Abdullah Sajad penulisan No.persil salah.
TP 4 surat keterangan riwayat tanah dari Kades penulisan No.persil salah,”kata Khofifah pada www.lenbari.com
BACA JUGA:https://www.lenbari.com/2021/02/22/ketua-harian-moi-jadi-dewan-pengawas-bpjs-kesehatan/

“Leter C No.1487 ada 2,tetapi no.persil berbeda.Yang benar yang mana?TP 4 peta bidang tidak ada ,dan harap dilegalisir.

Surat Pj Bupati ke Kades poin no.2 tahun keputusan Gubernur tentang pembaruan penlok salah,”sambungnya.

“Surat tanggal 30 juli 2020 no.590/5366/53.07.125/2020 dan surat no.1174/35.07.24/2003/2020 tanggal 11 November 202020 tidak ada.Surat dari PPK poto kopian,harap dilegalisir.

TP 1 -TP 4 tidak ada nota kesepakatan .B A Musdes 10 November 202020 tentang persetujuan pelepasan TKD tidak ada .Keputusan BPD No.03 tahun 2020 tentang pelepasan TKD tidak ada.

Surat Kades tanggal 11 November 2020,no.1174/35.07.24.2003/2020 perihal ijin pelaksana tukar menukar TKD tidak ada,”pungkas Ibu Gubernur Jawa Timur (Dav)

BACA JUGA:https://www.lenbari.com/2021/02/19/indra-setiyadi-ketua-apkrindo-malangberjuang-untuk-kemakmuran-para-petani-tebu-nasional/