PROSTITUSI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

MALANG LBILENBARI.COM Polres Malang Ungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Prostitusi Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilaksanakan persrilis oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang pada Rabu (3/2/2020).

Tersangka dengan inisial RPR, Laki-laki,Kelurahan Sukun Kota Malang.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah,1 buah kaos hitam .1 buah celana merah kotak-kotak ,2 buah buku tamu – Uang sejumlah Rp. 400.000,1 buah kunci kamar 106 ,1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU ,1 buah HP Samsung, 1 buah HP Blackberry.

Tempat kejadian di sebuah Penginapan Bounty Jl. Panglima Sudirman No. 211 Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Menurut Orang nomor satu dipolres AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H.Yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kanit Idik Sat Reskrim Polres Malang Iptu Afrizal, S.Trk dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H.mengatakan,Awalnya pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, korban curhat kepada temannya (SAKSI F) kalau sedang butuh uang, kemudian saksi inisial F ,mengenalkan korban kepada pelaku,”tandas Kapolres Malang

“Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk Open BO dan korban mengiyakan. Pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook.

Awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan,”ungkapnya.

“Lalu pelaku Kembali menawarkan kepada korban untuk BO an keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2021. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2021, korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh Saksi F di Lapangan dekat rumah saksi F, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee (keuntungan) yang didapat korban nanti sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Hendri Umar menambahkan,Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan menggunakan sarana Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU.

Sesampainya di depan Penginapan, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp. 400.000,- dari pelanggan tersebut namun uangnya belum di berikan kepada korban dan akan diberikan Ketika korban selesai melayani pelaku,”pungkas Kapolres Malang (dav)