SINDIKAT PEMALSUAN RANMOR ANTAR KABUPATEN

MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H. pimpin giat Press Release Kasus Perkara Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Kabupaten oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang pada (12/8/2020)

Tersangka dengan inisial TKK, laki laki 43 Tahun Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Jawa Timur.

Dengan barang bukti (BB), 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150. 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125. 3 unit Sepeda motor Honda ADV.1 unit Sepeda motor Honda Sonic. 24 buah BPKB sepeda motor honda vario. 23 lembar STNK sepeda motor honda vario.

Tempata Tempat Kejadian Perkara Dusun Lowok Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H.Mengatakan,Tersangka KK memesan surat kendaraan (BPKB dan STNK) untuk setiap unit sepeda jenis Honda kepada sudara EY (DPO ) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000; selanjutnya tersangka KK baru mencari unit kendaraan Roda 2 hasil kejahatan dengan cara memesan kepada temannya serta dengan kelengkapan STNK saja,”ungkap Bagus.
“Kendaraan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kendaraan leasing yang sengaja digelapkan oleh pelaku lain, tersangka KK mendapatkan setiap unit sepeda motor tersebut rata-rata dengan harga Rp. 8.000.000; sampai dengan Rp. 9.000.000; tergantung merk dan kondisi sepeda motornya,”kata Kasubbag Humas Polres Malang.

“Tersangka KK kemudian merubah atau membuat ulang (gedrik) nomor rangka dan nomor mesin tersebut dengan bantuan Tersangka EC (ditahan di Polda perkara Curanmor) untuk disamakan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada BPKB yang telah dibeli oleh tersangka sebelumnya, Tersangka KK mengantar setiap unitnya,”pungkasnya

Hadir dalam giat tersebut,Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H.Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K.Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Personil Humas (Dav)