DPO Polresta Kediri Di Tangkap Kota Tulungagung

Kediri, Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap Kasus Pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Yanto (22th) Warga Dusun Borot Desa Banjar Anyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri Senin pagi (01/06).

Dijelaskan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubaghumas AKP Kamsudi bahwa Kasus Curat tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2019 lalu.

“Tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban Aris Wal’adi (45 th) Warga Dusun Tanjang Desa Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri” Jelas AKP Kamsudi.

AKP. Kamsudi juga mengatakan bahwaTersangka ditangkap Polsek Kota Tulungagung karena kedapatan mencuri laptop di Tulungagung.

“Setelah menerima informasi adanya pelaku Curat ditangkap disana dengan ciri-ciri seperti yang kita dialami, tim dari Polres Kediri Kota menuju Polsek Kota Tulungagung untuk melakukan pemeriksaan” lanjut AKP Kamsudi.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa
Satu unit sepeda motor Honda beat beserta BPKB nya. Sementara korban mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah.

“Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Tulungagung, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP” pungkas AKP Kamsudi.