UNGKAP KASUS, PERKARA NARKOTIKA JENIS SABU
MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Polsek Tajinan telah mengamankan 1 orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, memyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Sabtu (18/4/2020)
Tempat Kejadian Perkara diJalan Raya Desa Gunungronggo.Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Kedapatan,memiliki.menyimpan.menguasai.menjual.membeli.menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana di maksud dlm psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009
Tersangka dengan inisial H. Dusun Ketitang Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo Kab.Malang.
Sementara barang bukti yang diamankan ,satubuah Handphone merk VIVO warna biru satu plastik klip transparan berisi 1,06 gr. sabu,satu korek api warna biru. satu korek api warna silver bertulis Esse satu buah dompet warna hitam merk Diesel satu buah tas pinggang warna hitam merk quiksilver Uang lk Rp.290.000.(Dav).