Jual Pil LL Pemuda Ngadirejo Dicokok Polisi

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia, – Pemuda asal Jalan Setono Kelurahan Ngadirejo Kecamatan/Kota Kediri Yudha Budianto (25) dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Kediri Kota karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas mengetahui informasi bahwa di sekitar Jalan Setono akan ada transaksi barang Haram,kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku, Yudha di salah satu rumah yang berada di Jalan Setono Kelurahan Ngadirejo Kecamatan/Kota Kediri”, ujarnya kepada Lensa Barometer Selasa (21/4/20).

AKP Kamsudi juga menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil yang diduga dobel L. Pil tersebut disimpan dalam tas kresek hitam, ada juga yang dikemas dalam plastic putih bening,

“Bahkan, pelaku juga mempunyai buku yang digunakan untuk merekap penjulan pil dobel L,” ” ujar Kamsudi

Pesonel yang memperoleh barang bukti, segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri. Di Mapolresta Kediri, barang bukti pil dobel L ada 135 butir. Selain itu, personel juga menyita uang tunai Rp 158.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Kami juga menyita satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku. Dugaan kami, pelaku melakukan transaksi melalui pesan singkat dan sistim ranjau,” pungkasnya. (Ji )