Pekerja Preservasi Jalan Nasional Di Duga Asal Jadi Dan Abaikan Protokol Kesehatan
Banyuwangi – Lensabarometerindonesia, Merebahnya pandemi virus Corona tak memyurutkan kementrian PUPR UPT Banyuwangi melakukan pekerjaan Preservasi jalan Nasional Sumberjati-Genteng kulon- Jajag-Srono-Muncar-Banyuwangi dimana penyebaran virus ini sangat berbahaya, dan disayangkan bila himbauan presiden tentang sosial distancing tak dihiraukan oleh jajarannya. Apalagi diketahui dilapangan pekerjaan tanpa papan proyek dan pekerjaan terkesan asal jadi dan banyak pula pekerja yang tidak memakai masker, Minggu (12/04/2020)
Anton pengawas pekerjaan dari PUPR UPT Banyuwangi mengatakan ” kita mulai pekerjaan jam sembilan pagi di mulai dari Tikungan AJM diseluruh jalan nasional, dan titiknya sambil kita sisir”.Jelas Anton
Dewa selaku pelaksana CV Surya Cipta Karya mengatakan
“Biasanya kalau hanya meching atau overlay jalan biasanya hanya di sapu dan tidak perlu di semprot angin, apalagi cuma nambal-nambal lubang tidak perlu standar ya setahu saya seperti itu,kalau masalah teknisnya langsung kedinas saja “. Ujar Singkatnya
Untuk diketahui pekerjaan Preservasi jalan Nasional hanya menggunakan bigiroler dengan kapasitas tekanan kecil sehingga kepadatan diduga tidak maksimal, dan dalam pantauan media dan LSM KPK Nusantara dilihat suhu panas aspal terlihat kurang dan Pekerjaan Asal Jadi.
Dafid Firmansyah dari LSM KPK Nusantara DPC Banyuwangi mengatakan “sangat menyayangkan pekerjaan tersebut dimana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Surya cipta karya dari Denpasar dan untuk pekerjaan ini kami sangat menyayangkan karena terkesan asal-asalan pekerjaannya,dan layak di pertanyakan standar mutu pekerjaan”. Jelasnya
“Apalagi saat ini dalam keadaan wabah musim Corona masih saja ada pekerjaan jalan dari dinas, dimana di Banyuwangi sendiri ada yang terpapar virus Corona, setidaknya pekerjaan ini ditunda dulu apalagi banyak pekerja yang tidak memakai masker saat pengerjaan”. Ungkapnya
“Apalagi proyek ini anggarannya cukup besar berdasarkan sumber LPSE anggaran preservasi ini terverifikasi 7,2 Milyar, sangat di sayangkan apabila standarisasi nya diduga tidak sesuai “.paparnya
“Apalagi Dalam pengerjaan Preservasi jalan didasarkan memperhatikan perundangan yang berlaku antaralain
1) Permen PU No.13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
2) Permen PU No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
3) Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019”.Pungkas Jelasnya Davit Firmansyah …red
( Her /team)