Kedapatan Simpan Dobel L Warga Desa Semen Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pagu

 

KEDIRI -Lensa Barometer Indonesia,- MF (35) Warga Desa Semen Kecamatan Pagu ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri terbukti menyimpan dan diduga mengedarkan pil jenis dobel L.

Sebelumnya anggota Polsek Pagu mendapatkan informasi bahwa di Desa Semen Kecamatan Pagu sering dijadikan transaksi narkoba terang AKP Haryanto Kapolsek Pagu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap M F ” terangnya.

Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Semen Kecamatan Pagu. “Saat dilakukan penggeledahan, personel anggota menemukan barang bukti dua paket pil dobel L yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku segera dibawa oleh anggota Unit Reskrim ke kantor Polsek Pagu, untuk pemeriksaan. “Barang bukti yaitu 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” terangnya.

Selain itu, kata AKP Haryanto, anggota juga menyita 38 butir pil dobel L lainnya, yang disimpan pelaku di dalam plastik klip dalam tas kecil warna hitam. “Kami juga menyita satu buah plastik klip transparan, yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut,” imbuhnhya.

Atas perbuatannya, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan./ Ji