Putus Mata Rantai COVID-19 Corona, Polsek Ngadiluwih Bubarkan berkumpulnya Massa
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Petugas Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berkeliling menyasar semua tempat berkumpulnya warga. Mereka meminta warga yang berkerumun untuk kembali ke rumah. Bahkan untuk memutus mata rantai covid-19 Polsek Ngadiluwih stop izin keramaian-batasi pelayanan.
Pembubaran warga di cafe maupun di warkop Wifi yang digelar Selasa (24/3) malam itu dilakukan untuk membuktikan jarak sosial dan untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum polsek Ngadiluwih.
Lokasi yang disediakan oleh tempat permainan billiard, tempat nongkrong hingga warung kopi di sepanjang Jalan Raya Ngadiluwih serta jalan masuk Desa.
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP. H. Muklason mengatakan, pembubaran kerumunan warga di ruang publik itu menjadi salah satu cara yang efektif dalam memutus mata rantai pengembangan Virus Corona.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres agar kerumunan massa atau kegiatan lain berisiko tinggi dalam penyebaran Virus Corona. Kami meminta warga untuk membubarkan diri” kata AKP. Muklason, Rabu (25/3).
Petugas juga memberikan sosialisasi dan menjelaskan tentang Virus Corona. Sementara warga yang satu per satu membubarkan diri disemprotkaninfektan.
“Ini merupakan kegiatan yang efektif dalam mencegah Virus ini,” jelasnya.
Muklason juga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang meminta mengumpulkan banyak orang.
“Kami juga berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan orang banyak. Kami akan melakukan upaya perbaikan yang terus-menerus dilakukan masyarakat yang benar-benar terbebas dari serangan Virus Corona,” tandasnya.
Pandemi virus korona benar-benar berdampak pada semua sektor. Termasuk pada izin keramaian untuk masyarakat. Mengantisipasi atau melakukan pencegahan penyebaran virus korona untuk sementara waktu, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri menyetop penerbitan izin keramaian, ungkap AKP. H. Muklason.
Kebijakan ini dilakukan sesuai atensi Polri untuk mendukung upaya antisipasi penyebaran Covid-19. “Sementara waktu, kami lakukan penyetopan izin keramaian hingga ada informasi lanjutan sampai kapan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyikapi virus korona, pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berkumpul dengan lainnya. Baik nongkrong di warung kopi ataupun tempat lainnya.
“Sebisa mungkin hindari kerumunan. Jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jangan keluar rumah,” tuturnya.
Muklason juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Sebab, pemerintah bersama sejumlah stakeholder terkait sedang menggencarkan menanganan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti penyemprotan disinfektan di sejumlah titik vital. Seperti kantor pemerintah, stasiun, masjid, pasar dan tempat lainnya, termasuk rumah warga.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah. Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan. Selain itu, masyarakat diminta untuk mendukung dengan tidak berada di kerumunan dan keluar rumah jika tidak perlu,” tandasnya.
Bila pelayanan izin keramaian distop, tidak dengan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kapolsek mengatakan, layanan publik tetap dibuka seperti biasa. Namun, masyarakat tidak perlu ke Kantor Polsek, hanya cukup mengirimkan data nya kepada pihak layanan Polsek dengan nomor layanan petugas yang sudah dipampang di depan pelayanan.
” Ini semua kami lakukan agar masyarakat yang membutuhkan surat menyurat juga terlayani dengan baik. Sehingga kami juga bisa membatasi penyebaran virus korona serta membuat warga menjadi nyaman di rumah,” pungkasnya.(fn)