Desa Jambewangi Gelar Peresmian penggatian Antar Waktu BPD
Banyuwangi-LensabarometerindonesiaBadan permusyawaratan desa (BPD) sagatlah besar peranya di tiap tiap desa / kelurahan sebagai unsur peyeimbang dan wadah koordinasi
Dalam hal itu Desa Jambewangi Kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Putusan Camat Sempu atas nama Bupati Banyuwangi NOMER : 188 /5/KEP/429.519/2020 Tentang peresmian penggatian antar waktu (PAW) anggota Badan permusyawaratan Desa( BPD) Jambewangi Untuk segera melantik anggota BPD terpilih .
Penggatian antar waktu (PAW) sah di lakukan oleh setiap BPD apabila ada salah satu anggotanya yang tidak bisa melanjutkan perannya di karnakan sakit, meninggal , dan seterusnya sehingga perlu adanya pengganti dengan menggikuti aturan aturan yang sudah tertuang di dalam AD/ART lembaga itu sendiri .
Acara pelantikan tersebut di hadiri oleh Forpimka , semua staf Desa Jambewangi ,RT/RW ,Ibu ibu PKK Serta tokoh masyarakat pada hari selasa ( 11/2/2020)
Dalam sambutanya camat Sempu Drs Ahmad cholid Askandar mengatakan BPD yang baru saja di lantik agar lebih baik dari yang sebelumnya dalam segala hal yang bersangkutan dengan kepentingan desa ataupun warga ,” ujar kholid
” Selesaikan semua hal dengan cara yang bijak , duduk bersama itu lebih baik untuk selalu menjaga keharmonissan di Desa jambewangi ,” terang Camat.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Desa jambewangi Maskur .S,Ag ” kedepanya BPD akan bekerja dengan Pemerintah Desa (pemdes) ,unsur yang amat penting , setiap saran dan kritikan akan senantiasa saya terima ,”papar kades
Dan akan menjadi kajian bersama untuk mendapatkan solusi terbaik demi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat jambewangi .”pungkasnya
( her/ags/thomas)