Ribuan Warga 4 Desa Lereng Kelud Demo Di Depan Kantor Perum Perhutani
Kediri, Lensa Batometer Indonesia.
Aksi damai ribuan warga dari sekitar lereng Gunung Kelud unjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Rabu (8/1). Dalam aksinya itu, warga dari empat desa di Kabupaten Kediri menuntut kesejahteraan petani hutan serta menghancurkan pungli-pungli yang selama ini masih gentayangan.
Salah satu perwakilan aksi demo, Mohammad Trijanto menjelaskan, selama puluhan tahun, warga di sekitar lereng Gunung Kelud merasa dirugikan oleh ulah oknum Perum Perhutani KPH Kediri.
“Kami ada bukti bahwa ada pungutan kepada masyarakat yang menggarap lahan,” jelasnya.
Pungutan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Masyarakat harus membayar uang berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebelum menggarap lahan. Bahkan, dalam kurun waktu 2 tahun, lahan kosong yang akan digarap oleh masyarakat, dikenakan sewa antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
Trijanto juga juga mengatakan, uang tersebut untuk uang penyewaan lahan.
“Ini adalah tanah negara, jadi tidak boleh disewa-sewakan. Artinya, keberadaan oknum-oknum ini dapat menghancurkan program-program yang dibuat pemerintah. Padahal, program tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan beberapa aturan yang memayungi program perhutanan sosial adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dan Peraturan Menteri Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial.
Selain itu, mereka juga menuntut Administratur Perum Perhutani KPH Kediri segera menandatangani Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) terkait Peta wilayah Hutan Desa Asmorobangun yang saat ini dikelola oleh Desa Satak dan Desa Wonorejo.
“Warga Desa Asmorobangun jangan terlalu diintimidasi. Peta tanggal 17 Oktober 2019 sudah sah oleh Kementrian, sudah dirapatkan di KPH Kediri Peta Desa Asmorobangun sesuai dengan Peta Perum Perhutani Pusat. Kami juga menuntut, segera batasi atau diberikan batas Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Asmorobangun,” ujarnya.
Perlu diketahui, masyarakat yang ikut dalam aksi demo yaitu dari warga Desa Asmorobangun berjumlah kurang lebih 500 orang, warga Desa Satak sekitar 70 orang, warga Desa Wonorejo sekitar 150 orang, dan warga Desa Manggis Dusun Ndorok kurang lebih sekitar 100 orang.
Sementara itu menurut Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, Mustopo, dalam hal ini pihak Perhutani berusaha menjaga kedaulatan kawasan hutan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tentang Kehutanan, dan PP 72 tentang Perum Perhutani.
Mengenai program Nasional Kehutanan Sosial, Perhutani mendukung sepenuhnya bentuk dan program untuk tujuan ekonomi kerakyatan. “Dalam aksinya, yang dituntut masyarakat saat ini adalah menandatangi NKK dalam proses pemenuhan persyaratan Kehutanan Sosial,” ujarnya.
“Yang harus clear and clean adalah otentik batas administratif desa. Saat ini, untuk Desa Asmorobangun dan beberapa desa sekitarnya masih dalam tahap penataan pemerintah dan pihak terkait,” imbuhnya.
Jika dari batas administratif ada di wilayah kawasan hutan, wilayah tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan pangkuan desa (KHPD).
“Sementara ini, yang sudah ada 18 desa melakukan kerjasama, di antaranya Desa Satak dan Desa Wonorejo,” pungkasnya.(Ji/f)