Penjahat Kelamin Perkosa Wanita Berkebutuhan Khusus Asal Parelor Dijebloskan Bui

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia,- Sungguh tragis apa yang dialami Sri Hamdayani perempuan, umur 25 tahun,, alamat Dsn.Ds. Parelor Rt/Rw. 002/005 Kec. Kunjang Kab. Kediri Wanita berkebutuhan khusus itu diperkosa oleh tetangganya sendiri.Jaka Prasetyo (51) warga Dsn. Ds. Parelor Rt/ Rw. 002/005 Kec. Kunjang Kab. Kediri.
“Korban diperkosa oleh pelaku di dalam kamar rumah korban Dan Ds. Parelor RURw. 002/005 Kec. Kunjang Kab. Kediri,
Pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2020 sekira pukul sekira pukul 09.00 Wib,” kata Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono S.I.K, Selasa (7/1).

Korban yang berusia 25 tahun itu mengalami keterbelakangan mental. Pada hari Jumat (3/1) lalu, korban tinggal sendiri di rumahnya di wilayah Kecamatan Kunjang Desa Parelor Kab Kediri.

Menurut keterangan yang diperoleh, pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib sewaktu korban menjahit baju dirumahnya dan korban melihat pelaku JK berjalan lewat samping rumah, selanjutnya pelaku loncat lewat jendela samping kemudian pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan mengatakan “ini uang jajan” . Ketika berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang tak berdaya menghadapi pelaku.
“Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berontak karena tubuh korban ditindih oleh pelaku. Saat kejadian tersebut situasi rumah korban dalam keadaan sepi dan hanya ada korban saja, karena orang tua korban sedang mengantarkan anaknnya yang masih kecil ke sekolah,” tutur AKBP Lukman.

Orang tua korban pun marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian karena laporan keluarga korban.

Masih menurut AKBP.Lukman Cahyono S.I.K, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dan Pasal 285 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun” Pasal 289 KUHP dan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang
melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun”.

“Karena korban adalah perempuan berkebutuhan khusus, kasus ini ditangani unit PPA Polres dan pelaku sementara ini kita tahan guna proses selanjutnya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono. ( Ji )