Dalam Waktu satu Bulan Lima hari Polres Kediri Ringkus 30 Tersangka Pengedar Narkoba

Kediri,Lensa Barometer Indonesia ,- Dalam waktu satu bulan lims hari mulai November hinggal awal Desember 2019, Satnarkoba Polres Kediri berhasil ringkus 30 tersangka pengedar dan pengguna Narkoba jenis Pil Dobel L dan Sabu sabu.

AKBP Roni Faisal Faton, S.I.K, saat jumpa pers, Jum’at (06/12/2019) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin menjelaskan, semua tersangka laki laki berjumlah sebanyak 30 orang dari 28 orang pekerja swasta dan 2 orang buruh
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu sabu 39.26 gram, Psikotropika jenis pil Erimin sebanyaj 700 butir dan Pil Dobel L sebanyaj 136.833 butir,”terang AKBP Roni Faisal.

Lanjut Kapolres Kediri, selain barang bukti petugas juga mengamankan 30 buah HP berbagai merk, 5 buah bong, 3 buah timbangan, 4 buah pipet kaca, 9 buah korek api gas, 3 buah sedotan, 9 buah gunting dan 5 buah serok plastik.

“Dari penyitaan Pil Dobel L tersebut dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan Narkoba dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi 3 butir, “ungkap AKPB Roni.

Tambah Kapolres Kediri, dengan pengungkapan Narkoba tersebut, untuk Narkotika di kenakan pasal 112,114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan, untuk kasus Pil Dobel L, melanggar pasal 197 sub 196 Jo 98 undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( ji )