LBH Malang, Mediasi Sidang Perdana Perkara Pasar Blimbing
Malang -www.lenbari.com Sejak 2010, pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing tak kunjung usai, membuat resah para pedagang hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg. Mereka meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing, dibatalkan.
Adanya perjanjian tersebut cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan menjadi pihak atau subyek dalam revitalisasi tersebut, namun hanya menjadi objek yang justru dirugikan.
“Para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi obyek. Karena tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang kuasa hukum para pedagang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H beserta tim hukum dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (6/10/2020).
Tuhu menambahkan, dalam perjanjian yang dibuat pada 2010 tersebut, pedagang tidak mengetahui secara detail formal terkait isi perjanjian. Disinggung poin-poin apa yang dirasa merugikan, alumnus FH UB angkatan 99 menerangkan, jika hal itu bukan pada kapasitasnya.
“Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT KIS,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, 5 orang pihak penggugat mewakili 150 pengurus. Dimana para pengurus mewakili 2250 pedagang Pasar Blimbing. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.
Dalam sidang terpaksa harus ditunda, lantaran satu pihak tergugat II PT KIS tidak datang dan tak memenuhi berkas. Karena itu, Ketua majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati SH, MH memutuskan menunda sidang selama 3 minggu.
“Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT KIS yang berada Surabaya,” tandas Wiwid.
Sementara itu, Pemkot Malang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan para pedagang.
“Ya, kami siap menghadapi gugatan para pedagang. Makanya kami hadir disini. Biar masalahnya juga cepat selesai,” tegasnya, kepada awak media.
Sebelumnya, ada tiga pasar saat itu yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pembangunannya. Yaitu Pasar Blimbing, Dinoyo dan Induk Gadang. Hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.
Dalam PKS tersebut, pihak Pemkot hanya berkewajiban melakukan relokasi pedagang. Namun, dalam perjalanannya banyak terjadi penolakan oleh pedagang. Kondisi tersebut menjadi semakin rumit ketika pedagang mengajukan gugatan.
Ditempat yang sama Andi Rachmanto, S.H ketua LBH Malang cukup menyayangkan terkait polemik pasar Blimbing yang sudah berjalan cukup lama namun tak kunjung ada titik terang.
“Seharusnya Pemkot Malang melakukan kajian lebih mendalam sebelum munculnya perjanjian kerjasama agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari. 10 tahun lebih polemik Pasar Blimbing ini, kerugian yang dialami pihak pedagang cukup besar karena fungsi pasar tak lagi optimal”.
“Peran pemerintah (Dinas Pasar – red) juga tidak berjalan maksimal semenjak adanya PKS sehingga kondisi Pasar Blimbing kian terpuruk, tentunya omzet para pedagangpun semakin menurun. Terkait hal itulah melalui kami pedagang Pasar Blimbing melakukan Gugatan Class Action kepada Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri Kota Malang, dan semoga nanti para pedagang mendapat keadilan dengan dibatalkannya PKS antara Pemkot dan PT.KIS”, terangnya.
(red)