Gelapkan Motor Warga Wonojoyo Diamankan Polisi

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia, Satuan Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri, berhasil tangkap pelaku tindak pidana penipuan Jum’at, 20 Maret 2020, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan Gunawan Wibisono alias Bero (39), warga Dusun Krajan Kidul, RT 002/RW 002, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diringkus satuan Anggota Polsek Gurah di pinggir jalan Desa Kranggan, Kecamatan Gurah.

Kapolsek Gurah Polres Kediri, AKP Sulistyo Pujayanto melalui Kasi Humas Polsek Gurah, Aipda Yulianto mengatakan, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 kemarin GW mendatangi Sumaji, (64), yang kesehariannya bekerja sebagai petani di rumahnya, Dusun Besuk, RT.010/RW.002, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Saat itu GW meminta di antarkan ke SLG (Simpang Lima Gumul) untuk melihat Mobil Grand Max.

Korban yang saat itu posisinya dibonceng, tiba-tiba disuruh turun untuk menunggu di warung Desa Kranggan dan pelaku dengan dalih mau melihat Mobil Grand Max.

Pelakubmembawa sepeda motor Vario 125 Nopol AG 3027 OG milik pelapor dengan alasan untuk melihat mobil. Setelah ditunggu hingga pukul 18.00 WIB terlapor tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor pulang dan mencari keberadaan terlapor. Karena telah berusaha mencari selama tiga hari dan sepeda motornya belum dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gurah, terang Yulianto Kasi Humas Polsek Gurah.

Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Dari kejadian tersebut, korban ditafsir mengalami kerugian materi sekitar Rp.19 juta.( Ji )