BNN Kabupaten Kediri Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Antar Kota
Kediri, Lensa Barometer Indonesia,- Peredaran Narkotika antar kota yang melibatkan pengurus portal galian pasir liar di bekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab Kediri.
Pelaku diketahui bernama KH (43), seorang wiraswasta dan penjaga portal tambang pasir di daerah Blitar, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri lantaran kedapatan sebagai pengedar sabu-sabu.
Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP L. Dewi Indarwati, Amk., SH., MM, dalam jumpa pers mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya Jalan Dandang Gendis Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu, 11 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB berhasil kita ringkus di rumahnya,” katanya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua buah paket Narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan berat 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik, dan uang tunai sebanyak Rp. 13.150 ribu, dua buah kartu ATM, dua unit HP, dua bendel plastik klip kecil dan satu buah sendok plastik kecil.
Ditambahkan AKBP L. Dewi Indarwati, hingga saat ini BNN Kabupaten Kediri terus mengembangkan jaringan yang berada di atasnya KH. Beliau juga meminta do’a dan dukungan kepada semua pihak untuk membongkar jaringan sabu-sabu tersebut.
“Tersangka KH kita amankan, diduga merupakan jaringan narkoba antar kota. Kemungkinan jaringan ini melibatkan beberapa residivis yang bukan hanya berada di Kediri saja, namun juga di luar kota lainnya,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Kepala BNN Kabupaten Kediri, tersangka KH juga sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Setelah keluar dari penjara, dia ternyata tidak kapok dan kembali menjadi pengedar lagi, kemudian berhasil ditangkap kembali.
Pada kesempatan yang sama, guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19), para jurnalis sebelum mengikuti jumpa pers diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan anti septic (handsanitizer), dan tidak diperbolehkan bersalaman, hanya menggunakan salam sapa saja. Hal ini juga diberlakukan kepada semua tamu yang datang ke kantor BNN Kabupaten Kediri.
“Atas perbuatan tersangka tersebut, dijerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 milyar,” pungkasnya. ( Ji )