POLSEK TUREN BERHASIL TANGKAP,TINDAK PIDANA CURAT
MALANG WWW.LBILENBARI.COM- ada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 20.00 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Turen telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada Rabu (26/2/2020) yang lalu.
Laporan Polisi Nomor : LP/ 15 / B / II /2020 / Jatim / Res.Mlg / Sek.Turen, Tanggal 02 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana disebut dalam Pasal 363 KUHP.
Waktu kejadian TKP pada Minggu (02/2/2020 )Jam 11.00 Wib, di Laporkan Jam 15.50 Wib, kejadian di Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pelaku dengan inisial SU Warga Desa Ngebruk Kecamatan Sumber pucung, Kabupaten Malang.
Dengan barang bukti yang telah diamankan ,1 (satu) Buah Laptop Merk SAMSUNG Dual Core Warna Putih. 1 (satu) Buah HP merk LUNA Type G55 Warna Putih Gold Imei 1 : 356281080789668
Imei 2 : 356281080789676
Kapolsek Turen AKP Zainul Arifin.SH mengatakan,Tersangka ditangkap di Rumahnya di Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung Kab Malang, tanpa perlawanan dan diamankan bersama barang buktinya,”tandas Kapolsek
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Turen, guna menjalani proses hukum tuntas lebih lanjut,”pungkas AKP Zainul Arifin pada WWW.LBILENBARI.COM (Dav)