Mimpi Supadi Jadi Bupati Kandas, Kesandung Gelar Palsu
Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Supadi, Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang memimpika menjadi Bupati Kediri, selama ini terus melejit bak meteor. Namun sayang mimpi Bakal Calon Bupati Kediri 2020 untuk memimpin Kabupaten Kediri, harus kandas karena tersandung gelar akademik palsu dan berakhir di tahanan Polres Kediri Kota.
Kades Supadi akhirnya dijemput paksa oleh pihak yang berwajib, pasalnya setelah dua kali pemanggilan secara baik-baik, diabaikan yang bersangkutan dengan berbagai alasan. Untuk pemanggilan kedua, tidak bisa hadir karena beralasan akan umroh.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, kepada wartawan mengatakan, benar tersangka S, terpaksa dijemput paksa dari rumahnya di Tarokan, pada hari Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, karena dua kali pemanggilan yang bersangkutan mangkir.
Setelah tiba di Mapolres Kediri Kota dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu, ” kata AKP Kamsudi, di ruang Humas Polres Kediri Kota, Kamis (20/2/2020),
Masih menurut AKP Kamsudi, penahanan saudara S adalah murni tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan politik, meski yang bersangkutan saat ini adalah bakal calon Bupati Kediri.
“Saudara S, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan gelar akademik palsu yakni, penggunaan SE diakhir namanya. Dia dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh rivalnya saat Pilkades Tarokan, pada Oktober 2019 lalu,”terang AKP Kamsudi.
AKP Kamsudi, mengimbau agar tidak ada yang membelokkan kasus tersebut dengan agenda Pilbup Kediri 2020. “Tersangka S, akan dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,”pungkas AKP Kamsudi.
Sementara itu, Supadi atau kuasa hukumnya, belum bisa memberi keterangan kepada wartawan, namun dalam pernyataan sebelumnya, Supadi membantah telah menggunakan gelar akademik, SE. Menurutnya, penggunaan SE di belakang namanya merupakan kepanjang nama, Subiari Erlangga (SE) dan sudah ada penetapan dari pengadilan.(Ji/f)