Aliansi Gabungan LSM Kediri Raya Datangi Kejaksaan Tuntut Tuntaskan Kasus Korupsi Kota Kediri

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Lambannya penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kota Kediri atas kasus yang ada di wilayah hukumnya membuat beberapa pemerhati Kota Kediri gerah. Tergabung dalam Gabunganย LSM Kediri Raya dan Komunitas Kediri kembali menggelar aksi damai dan mendesak Korp Adhyaksa Negeri Kota Kediri untuk serius menangani korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jumat (14/2).

Diantaranya, Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), LPKM NKRI, LSM GMAS DPD Kediri, GPM Swahira, Komunitas Penggali Kubur (KPK), Srikandi Kediri dan Paguyuban Saroja.

Masa yang tergabung dalam peduli Kota Kediri melakukan aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Kejari Kota Kediri sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pemberantasan Korupsi di Kota Kediri Nol Besar’.

Usai melakukan orasinya, perwakilan aksi damai diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dra Martini,SH didampingi Kasi Intel Kejari Kota Kediri Zalmianto A Saputra,SH.MH dan Kasipidsus Arief Abdillah,SH,MH di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri.

Korlap aksi Ketua IPK Kota Kediri Tomi Ari Wibowo mengatakan, beberapa LSM Kediri merasa gerah karena beberapa tahun ini, tidak ada pemberantasan kasus korupsi.

Salah satunya, proyek taman brantas ada kerugian Rp 800 juta akan tetapi sudah dikembalikan oleh pihak rekanan. Jadi, sebelum ada laporan dan penyidikan Rp 800 juta sudah dikembalikan.

Jadi intinya tuntutan kita adalah selama Ibu Kajari Martini menjabat di Kota Kediri tidak ada penanganan kasus korupsi sama sekali.

Dia juga sudah menyampaikan kepada Ibu Kajari agar ditindak lanjuti terkait dugaan kasus Prodamas ada bangunan gapura hampir semua yang tidak dikerjakan RT setempat.

Namun, dikerjakan oleh pihak ketiga, kejadian seperti itu yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan.

Disinggung terkait PD Pasar dimana masing-masing pasar, kita kumpulkan pemunggutan anggaran semua pasar terkumpul berapa dan dikurangi pengeluaran berapa ?

“Pihaknya kalau dibutuhkan siap membantu untuk audit pendapatan seluruh pasar yang ada di Kota Kediri,” imbuh Tomi.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Arief Abdillah,SH.MH saat dikonfirmasi awak media terkait kerugian proyek taman brantas sebesar Rp 800 juta sudah dikembalikan dan kasus selesai.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Arief Abdillah,SH.MH mengatakan, dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara, diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan

“Apabila tidak dikembalikan maka dapat ditindaklanjuti langkah hukumnya,” tegas Arief.

Hal senada diungkapkan Kasi Intel Kajari Kota Kediri Zalmianto Agung Saputra,SH.MH mengatakan, kita sangat terima kasih atas dukungan dan suport dari LSM Kediri, karena mereka sebagai fungsi kontrol masyarakat.

“Kita sudah menerima beberapa laporan dan temuan dari LSM dan seyogyanya disertai alat bukti dan kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Zalimianto menambahkan, terkait perizinan proyek taman Brantas merupakan ranahnya dari instansi lain, dan bukan wewenang dari Kejaksaan.

“Sedangkan, untuk menjadi auditor mempunyai kewenangan dan keahlian khusus baik terkait keuangan maupun proyek fisik, kejaksaan tidak bisa memberikan kuasa kepada LSM untuk menjadi auditor,” pungkasnya (Ji/f)