Polres Pasuruan Mengingatkan,Masyarakat Jangan Menyimpan atau Menjual Satwa Yang Dilindungi Negara Tanpa Ijin.
PASURUAN LBI -Baru saja Polres Pasuruan telah melakukan penggrebekan salah satu warga Sugik yono (58), warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, harus berurusan dengan polisi pada ( 5/12).
Pasalnya,terbukti memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi Undang-Undang, tanpa ijin.
Ditangkapnya Sugik yono bukan tanpa alasan. Melainkan berasal dari laporan warga yang menguatkan dugaan akan kepemilikan satwa, Seperti burung kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri, kukang, buaya, trenggiling hingga berang-berang.
Dengan total ada 14 satwa yang ditemukan di rumah pelaku, baik dalam keadaan hidup dan beberapa sudah mati. Keempat belas satwa tersebut terdiri dari 3 ekor burung kakatua jambul kuning hidup, 1 ekor kakatua maluku hidup, 1 ekor burung nuri kepala hitam hidup, 1 ekor kukang hidup, 4 ekor buaya hidup, 1 ekor trenggiling mati, 1 ekor buaya mati, dan 2 ekor berang-berang mati,”ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan pada awak media.
“Kita juga temukan 1 buah tengkorak beserta tanduk rusa yang sudah lama mati. Kita sita dan kita amankan dari rumah pelaku,” katanya.
“Semua satwa ini telah dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan untuk memiliki, merawat atau bahkan sampai menjual belikan secara bebas, tanpa ijin negara,bahwa pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tenang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa hidup). Selain itu, pelaku juga telah terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa mati).
“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berani menyimpan atau bahkan sampai menjual bebas satwa yang dilindungi negara tanpa ijin. Kami akan bertindak tegas dan akan kami tangkap. Penjara menanti 5 tahun, siap-siap saja,” jelas Rofiq.
Lebih lanjut Rofiq menyampaikan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2012 lalu. Selain digunakan sebagai koleksi, pelaku ditengarai menjual satwa-satwa tersebut untuk kepentingan bisnis.
“Kita terus melakukan pendalaman. Dan untuk sementara, diduga kuat selain sebagai hobi, juga dijual,” pungkasnya.
Mamat Ruhiyat selaku Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengungkapkan, khusus untuk buaya yang masih hidup, akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi seperti Taman Safari Indonesia II Prigen maupun Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim,”tandasnya.(van/hd/mam)
BACA JUGA:
Terima Kasih Atas Respon Cepat Kapolres Malang Menangkap Pelaku Guru SMP Cabul