Surat Mandat Ganda, Peserta Sepakat Tegakkan Supremasi Syuriyah
Lensa Barometer Indonesia|| Perhelatan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (Konferwil) Provinsi Kalimantan Barat VIII yang telah memasuki tahap persidangan semakin menghangat. Hal ini terjadi karena saat pembahasan Pleno 1 mengenai Tata Tertib permusyawaratan dimana terdapat mandat ganda yang berisi delegasi terhadap peserta Konferwil NU VIII yang menimpa 3 cabang peserta Konferwil.
BACA JUGA:
Ketum DPP KNPI Siapkan 100 Pengacara, Atas Dugaan Ujaran Kebencian HP kepada Airlangga Hartarto
Hal ini diungkapkan Salah seorang peserta Konferwil, Iman Shabirin utusan PCNU Kapuas Hulu di sela-sela perhelatan Konferwil VIII PWNU Kalbar. Kepada awak media, Sabtu, 30/7.
“Ya benar, ada dua mandat yang berbeda yang dikeluarkan oleh 3 PCNU peserta Konferwil terkait peserta penuh yang akan menjadi delegasi peserta utusan dalam perhelatan Konferwil kali ini. Namun, tadi di forum sudah disepakati apabila terjadi mandat ganda terhadap peserta penuh antara Syuriyah dan Tanfidziyah maka dilakukan proses islah yang dimediasi oleh pengurus NU setingkat di atasnya, dalam hal ini dilakukan oleh Pengurus PWNU Karateker. Namun Apabila Islah tidak dapat dilakukan maka mandat yang dipakai adalah mandat yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU.” Ujarnya.
Ditemui terpisah, M. Nasir Wahab Wakil Ketua PWNU Kalbar masa khidmat 2017-2022 menuturkan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan Perkumpulan Nahdlatul Ulama No 03/Perkum-NU/2022 yang telah disepakati saat Konbes NU yang digelar beberapa bulan lalu di Jakarta.
“Ini sesuai dengan BAB III yang membahas tentang Peserta pada Pasal 5 ayat 1 dan 3. Apal yang telah dilakukan oleh peserta forum itu sudah tepat mengacu pada Perkum hasil Konbes yang ditetapkan beberapa waktu lalu.” Ujarnya yang juga merupakan salah satu Delegasi PWNU Kalbar di arena Konbes NU 2022 lalu.
Adapun Bunyi Pasal 5 tentang kepesertaan dalam musyawarah Nahdlatul Ulama diatur sebagai berikut:
(1) Peserta permusyawaratan di semua tingkatan adalah pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatan masing-masing yang mendapatkan mandat penuh yang diterbitkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriyah, Katib Aam/Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris di setiap tingkatan masing-masing.
(2) Dalam kondisi terjadi perbedaan surat mandat antara Syuriyah dan Tanfidziyah, Pengurus Nahdlatul Ulama setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu;
(3) Dalam hal kondisi islah tidak terpenuhi, mandat yang diakui adalah yang ditandatangani oleh Rais Aam/Rais Syuriyah dan Katib ‘Aam/Katib.(En/lbi)