Berdalih Harus Minta Ijin PWI Untuk Konfirmasi, Kades Manggis Usir Wartawan

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Program  Jatim Puspa di fokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan dampak wabah Covid-19. Program Jatim Puspa diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tingkat kesejahteraan 8-12 % terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 15 Kabupaten kantong kemiskinan. Selain itu Program Jatim Puspa juga ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Graduasi Mandiri Sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial. Seperti halnya upaya pemberdayaan usaha perempuan untuk meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diterimakan warga Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri untuk diberikan kepada 50 warga sebesar masing-masing Rp. 2.250.000,- diduga tidak tepat sasaran .

Bantuan program Jatim Puspa juga difokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan dampak wabah Covid-19 kepada perempuan yang memiliki usaha, diwujudkan barang sesuai permintaan KPM dan sesuai Usahanya.

BACA JUGA:

Kainfolahta Divif 2 kostrad Membuka Bimbingan Teknis Sisfopers TW I Tahun 2021

Namun berbeda dengan apa yang dirasakan warga Desa Manggis Kec Puncu Kab Kediri. Mereka penerima Jatim Puspa malah menerima barang berupa sepeda, payung, bawang, beras, kertas minyak, jagung, gula dan beras, yang dirasa kurang sesuai dan kurang bermanfaat.

Ketika awak media meminta konfirmasi terkait program Jatim Puspa kades Manggis Ratna Pinawati mengatakan kalau wartawan meminta konfirmasi harus ada ijin dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena kesepakatan dari paguyuban Kepala Desa Puncu seperti itu, Kades menolak dengan tegas, dengan mengatakan wartawan tidak boleh konfirmasi.

“Wartawan tidak boleh konfirmasi karena kita juga punya kode etik kepala desa,” Ucap Ratna.

Alasan Kades Manggis Ratna yang seakan alergi dengan kedatangan awak media hingga sempat terjadi perdebatan antara Kades dengan Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, Kadespun akhirnya enggan menenui awak media dengan alasan mau ada rapat.

“Silahkan saya mau ada rapat, bukan saya tidak mau menerima wartawan” ucap Ratna menyuruh keluar 2 wartawan yang hendak melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Kecamatan Puncu Hadi Muljo  menjelaskan terkait sikap Kades yang tidak bersedia di Konfirmasi dan malah mengusir wartawan

“Terkait informasi yang disampaikan dan dijawab harus jelas dan ada dasarnya, jadi kalau saya lihat dari rekaman sikap Kades kurang etis dengan langsung menolak, mungkin caranya yang kurang pas, mungkin Kades juga belum begitu memahami tugas dari jurnalis atau wartawan, terkait pertanyaan juga harus ada dasarnya, tidak semua orang bertanya juga harus di jawab, jadi kalau ada dasar dan kewenangan menurut saya sah-sah saja, memang ada Kades yang dipanggil pihak kepolisian terkait hal ini, tetapi pihak kecamatan tidak ada kewenangan untuk ikut campur, karena bantuan Jatim Puspa langsung dari Provinsi ke Kepala Desa” Terang Hadi (Selasa 4/5).

Melalui sambungan telepon awak media juga mengkonfirmasi kepada Bambang Iswahyoedhi selaku Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kediri terkait hal ini kenapa saat awak media hendak konfirmasi ke Kepala Desa harus ada ijin ke PWI, Bambang menyampaikan.

“Terkait hal ini Pihak PWI belum ada kesepakatan atau bentuk apapun kepada Kepala desa Manggis, adapun kesepakatan itupun juga tidak boleh, kemarin kita ke Paguyuban Kepala Desa hanya konfirmasi, karena ada berita Kades Resah dugaan Intimidasi dan Pemerasan LSM dan Wartawan gadungan, pihak PWI hanya memberikan sosialisasi terkait kode etik jurnalisme dan tentang UU Pers, jadi kita sebagai wartawan dan mereka sebagai narasumber, biar sama-sama saling memahami tugasnya” Beber Bambang Ketua PWI Kediri.

Masih menurut keterangan Bambang “coba konfirmasi lagi kepada Ketua Paguyuban Puncu terkait pernyataan Kades Manggis yang menyebutkan adanya kesepakatan Paguyuban Kades, benarkah ada kesepakatan dengan PWI dan apabila wartawan konfirmasi harus ada ijin PWI, jangan sampai kesannya kita di adu domba” Pungkasnya kepada awak media.

Perlu diketahui, Sikap arogansi pejabat publik Kades Manggis, Kecamatan Puncu Kediri yang mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, adalah suatu kesalahan besar. Sebab itu melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999 serta UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (FN)