*KEADILAN BAGI PETANI KABUPATEN MALANG*
Malang, 14 April 2021
OLEH :
SATRIYA NUGRAHA,S.P.
Sila ke lima Pancasila menyatakan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menjelaskan, keadilan itu berlaku universal. Keadilan berlaku umum. Tidak pilih kasih. Keadilan bukan hanya milik penguasa. Keadilan bukan hanya milik segelintir orang semata.
Namun keadilan itu harus bisa dirasakan juga oleh mereka yang selama ini dikenal sebagai Warga Negara Indonesia. Termasuk kelompok petani yang merdeka selama 75 tahun Indonesia, terekam kondisi kehidupan nya masih memprihatinkan. Perlakuan adil kepada petani, penting dirumuskan secara sistemik dan holistik.
Setiap anak bangsa, tentu memiliki rasa keadilan. Mereka ingin diperlakukan dengan adil. Mereka akan kecewa berat, jika di sekitar kehidupan nya terlihat ketidak-adilan. Mereka akan marah besar, bila penguasa tidak melakukan perlindungan terhadap nasib dan kehidupan petani. Seiring dengan bergesernya jaman, mereka juga semakin mengerti akan hak dan kewajiban selaku warga negara (citizen)
Pemerintah (Presiden dan DPR RI) terlihat banyak melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap petani, terutama bila kita lihat dari kerangka regulasi yang ada.
Kita sudah melahirkan Undang Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kita juga telah mengesahkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hanya, persoalan keadilan itu, bukan cuma ditentukan oleh ada nya Undang Undang dan regulasi turunan nya saja.
Tetapi, perihal yang mendasar adalah bagaimana penerapan nya di lapangan. Hal yang masih kurang dipraktikkan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah. Petani masih merasakan ada nya kekurang-seriusan Pemerintah dalam “menyatukan” antara kemauan politik dengan praktik politik nya.
APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota jelas kurang menunjukan keberpihakan dan kecintaan kepada petani. Anggaran peruntukan sektor pertanian relatif kecil, di bawah 1% dari total APBD. Pertanian kalah pamor oleh sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur para Kepala Daerah kurang tertarik untuk membangun pertanian.
Mereka lebih terkesan dengan pembangunan infrastruktur dan industri. Akibat nya wajar jika sektor pertanian seperti yang ketinggalan kereta.
Namun begitu, banyak diantara mereka yang baru terbuka mata nya, setelah terekam di era pandemi covid 19, terbukti hanya sektor pertanian yang masih tumbuh positip. Sektor-sektor lain terluhat tumbuh negatif.
Hal ini seyogyanya Pemkab Malang tidak boleh lagi memandang sebelah mata terhadap keberadaan sektor pertanian. Sektor pertanian di Kabupaten Malang butuh keadilan dalam menerima anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Misalnya dukungan anggaran Pemerintah Kabupaten Malang yang relatif kecil terhadap sektor pertanian, pada hakekat nya akan berdampak kepada kehidupan petani Kabupaten Malang.
Perlu diketahui, Petani sebagai jumlah terbesar warga negara Indonesia, sebaiknya mendapat porsi APBN, APBD yang wajar. Apakah porsi anggaran pertanian di Kabupaten Malang (belanja langsung) sudah berpihak petani Kabupaten Malang ?. Kita tidak baik, jika memarginalkan kehidupan mereka. Bagaimana pun, petani Kabupaten Malang harus memperoleh keadilan dalam menjalani kehidupan petaninya.
Satu hal yang paling penting dalam membangun rasa keadilan bagi petani adalah terkait kehadiran negara atau Pemerintah di saat petani menghadapi kesulitan.
Kartu Tani yang menjadi program Kementrian Pertanian harus mudah diakses petani dan mudah direalisasikan sampai tingkat Desa. Petugas Penyuluh Lapangan wajib mendampingi Program Kartu Tani.
Contoh lain lagi, ketika panen raya berlangsung di Kabupaten Malang. Dalam beberapa waktu belakangan ini muncul berita tentang anjlok nya harga gabah petani. Euforia menyambut datang nya panen raya menjadi terganggu karena harga jual gabah tidak seperti yang dibayangkan para petani sebelum nya.
Petani Kabupaten Malang banyak yang menjerit dan meminta kehadiran negara atau Pemerintah untuk membantunya.
Petani mengeluhkan terbatas nya jumlah teknologi paska panen seperti alat pengering gabah yang terbatas. Bahkan tidak sedikit petani yang menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk segera memberi bantuan alsintan yang lebih fokus ke pelaksanaan paska panen. Tidak melulu alsintan yang mengarah kepada peningkatan produksi.
Fenomena ini bukanlah hal yang baru dalam kehidupan petani. Soal anjlok nya harga gabah di tingkat petani saat panen raya berlangsung adalah gambaran umum yang telah terjadi sejak puluhan tahun silam. Masalah nya akan semakin parah, manakala panen raya berlangsung ketika musim hujan tiba. Kualitas gabah yang dihasilkan pasti akan berada di bawah standar yang ditetapkan. Resiko nya, harga gabah tentu akan anjlok.
Pertanyaan nya adalah mengapa negara atau Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim terlihat selalu terlambat dalam mengatasi nya. Mengapa kita masih senang menerapkan solusi sebagai pemadam kebakaran untuk menjawab nya ? Mengapa kita tidak mampu membangun pola deteksi dini guna menuntaskan nya ? Dan yang tak kalah seru nya untuk diutarakan adakah kesungguhan kita untuk memberi rasa keadilan bagi petani ?
Dihadapkan pada kondisi yang demikian, sebaiknya Negara atau Pemerintah Kabupaten Malang hadir di tengah-tengah penderitaan petani. Pemerintah Kabupaten Malang penting untuk memberikan alternatif pemecahan masalah bagaimana mengamankan harga jual gabah di tingkat petani.
Misalnya Kementan RI melakukan serapan gabah petani Kabupaten Malang, Kementan RI bisa mengajak Bulog, RNI dan Bank BUMN menyerap gabah petani Kabupaten Malang. Kementan bisa memberikan hibah alat panen dan perontokan padi, sarana pengering, alat penggilingan padi, kepada gapoktan Kabupaten Malang.
Kita jadi ingat pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar perdebatan impor beras dihentikan, dengan memberi jaminan bahwa Pemerintah tidak akan impor beras hingga Juni 2021. Penegasan ini cukup ampuh.
Sejak itu, gonjang ganjing impor beras pun selesai. Sekarang apakah tidak ada pernyataan yang seampuh itu untuk menyelamatkan harga gabah di tingkat petani agar tidak merugikan petani ? Hal ini tentu tidak harus seorang Presiden untuk memberikan kebijakannya. Cukup oleh Menteri Pertanian, Gubernur nya. Yang penting adalah ada nya kecintaan dan keberpihakan kepada petani.
Petani Kabupaten Malang butuh keadilan. Tentu bukan hanya wacana, namun yang lebih penting adalah kenyataan di lapangan. Keprihatinan petani Kabupaten Malang harus segera diselesaikan. Kita penting membangun optimisme di kalangan petani.
Mari kita yakinkan mereka bahwa profesi petani adalah bidang kerja yang sangat mulia. Menjadi petani adalah keberkahan. Mengapa ? Sebab para petanilah yang memberi makan orang kota. Tanpa petani, akan kesulitan orang kota menyambung nyawa kehidupan.
PENULIS :
1. Lulusan S1 Fak. Pertanian Universitas Brawijaya
2. Wakil Ketua Bidang Pangan, Agrobisnis dan Kemaritiman KADIN Kabupaten Malang 2019-2024
3. Sekretaris Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Malang Raya 2019-2024
BACA JUGA:
Launching Polri TV-Radio, Kapolri: Agar Lebih Dekat Dan Memberi Edukasi Masyarakat