UNGKAP KASUS PRODUKSI SEKALIGUS MENGEDARKAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN EDAR

UNGKAP KASUS PRODUKSI SEKALIGUS MENGEDARKAN OBAT-OBATAN TANPA IZIN EDAR.

MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA- Polres Malang telah Ungkap Produksi Dan Atau Mengedarkan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar oleh Sat Reskrim Polres Malang, di Lobby Mapolres Malang pada (28/4/2020)

Hadir,Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H.,Kasat Reskrim Akp Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K.
,Kanit 3 Tipidsus Ipda Afrizal Haris Akbar, STrK. Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati, S.Kel. Personil Humas

Dengan Tindak Pidana
Ungkap Produksi Dan Atau Mengedarkan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar dengan tersangka BS Ialamat Kec. Gondanglegi Kab. Malang. Dan ZAalamat Kec.amatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Dengan arang Bukti disita dari BS*:
• 14.000 (empat belas ribu) lembar kertas SIDO WARAS SAKIT GIGI.
• 4.500 (empat ribu lima ratus) lembar kertas bungkus obat SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK.
• 1 (satu) buah benang roll.
• 3 (tiga) bungkus plastik.
• 50 (lima puluh) lembar kertas hanger SIDO WARAS SAKIT GIGI.
• 10.000 (sepuluh ribu) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER.
• 1.200 (seribu dua ratus) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER.
• 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) lembar kertas hanger merk OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK.
• 100 (seratus) lembar kertas GUSI BENGKAK.
• 1 (satu) buah lampu minyak.

Barang bukti disita dari *ZA* :
• 20.000 (dua puluh ribu) lembar kertas SIDOWARAS SAKIT GIGI.
• 5.500 (lima ribu lima ratus) lembar kertas bungkus OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK.
• 1 (satu) buah Plong.
• 2 (dua) buah benang roll.
• 5 (lima) plastik untuk pembungkus obat.
• 200 (dua ratus) lembar kertas hanger SIDOWARAS SAKIT GIGI.
• 15.000 (lima belas ribu) lembar kertas merk OBAT ASAM URAT SUPER.
• 1.500 (seribu lima ratus) lembar kertas hanger merk OBAT ASAM URAT SUPER.
• 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) lembar kertas hanger merk OBAT SAKIT GIGI DAN GUSI BENGKAK.
• 200 (dua ratus) lembar kertas GUSI BENGKAK.
• 1 (satu) buah lampu minyak.
• 1 (satu) buah staples.

Barang bukti disita dari tempat percetakan :
• 28 (dua puluh delapan) plat film cetak ASAM URAT dan GUSI BENGKAK.

Tempat kejadian perkara
Di rumah yang terletak di Ds. Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang.

Dengan Modus Operandi Tersangka BS dan ZA yang bukan merupakan dokter atau apoteker, membeli berbagai macam obat-obatan dari apotek kemudian mencampur dan mengemasnya jadi satu, dan menempelkan merk OBAT ASAM URAT, OBAT SAKIT GIGI dan GUSI BENGKAK. Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan,Bahwa Tersangka BSdan ZA memproduksi obat-obatan tanpa izin edar merk ASAM URAT, SAKIT GIGI dan GUSI BENGKAK di rumah yang terletak di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang kemudian oleh BS diedarkan di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Gedangan dan Kecamatan Ampelgading,”ungkap Nining

“Selanjutnya ZA mengedarkan meliputi wilayah Kecamatan Dampit, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kecamatan Poncokusumo dan Kec. Singosari, dengan harga masing-masing obat antara Rp. 12.000,- sampai Rp. 13.000,- per renteng (20 pcs)

Bahwa ZAmenjalani profesi tersebut sejak tahun 2011, dengan cara mencontoh dari obat merk lain, yang dibawa ZA ke apotek untuk ditanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya kemudian ZA membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain, adapun jenis obat tersebut yaitu PARACETAMOL, DEXAMETAZON, CTM, BICARBONAZ, MOLACOT PACETIC, SAMPUFENAX dan PIL KLENTHENG, untuk kemasan obat ZAmemesan kepada tukang sablon yang berada di kota malang,”tandas Nining

Kemudian untuk produski ZA mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko, dengan keuntungan rata-rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) – Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan produksi rata-rata 100 – 150 renteng per bulan.
Selanjutnya *BS* menjalani profesi tersebut sejak tahun 2018, dengan cara belajar dari ZA, lokasi produksi yang sama dengan Z,”pungkasnya(Dav)